Penipu CPNS Jatim Divonis 40 Bulan Penjara

Ilustrasi/Pegawai Negeri Sipil.
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Elizabeth Susanti, wanita penipu penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Provinsi Jatim, yang dikabarkan meraup miliaran rupiah, akhirnya divonis penjara 40 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Kunjungan ke Jepang, Sekjen Kemnaker Terus Berupaya Tingkatkan Kerja Sama Pengembangan SDM

"Perbuatan terdakwa telah merugikan para korbannya," ujar Ketua Majelis Hakim, Ronius, saat membacakan putusan, di Surabaya, Senin, 25 Juni 2012.

Susanti yang juga mengaku pembina LSM Laskar Cinta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya juga tersangkut dua perkara dan divonis hukuman penjara masing-masing 10 bulan dan 12 bulan. Di perkara ini, Susanti terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

Sederet nama korbannya diantaranya adalah Arief Nurman, Ira Ratnasari dan Santi Handayani, serta dua pendaftar CPNS. Arief sendiri mengenal Santi dari Samiran (terdakwa lain).

Dijelaskan Ronius, pada Juni 2009 silam, terdakwa Samiran bertemu Arief di rumah makan Adem Ayem, Jalan Gubeng, Surabaya. Saat itu, Samiran mengungkapkan ada lowongan CPNS tanpa tes.

"Beberapa menit kemudian, Susanti datang dan meyakinkan Arief, bahwa tes CPNS ini dibeking para pejabat Pemprov Jatim, diantaranya Sekdaprov Jatim, Rasiyo," kata Ronius.

Selanjutnya, untuk meyakinkan Arief, Susanti menghubungi pejabat yang dimaksud.

Arief kala itu diminta menyerahkan uang Rp45 juta per pendaftar dan tanda jadi Rp20 juta. Setelah mendapat penjelasan Santi, Arief menyerahkan uang Rp18 juta untuk uang muka. Sedang Ira Ratnasari dan Santi Handayani masing-masing Rp20 juta, untukĀ  pengambilan SK masing-masing Rp10 juta dan membayar ke Badan Kepegawaian Daerah masing-masing Rp 1 juta.

Putusan untuk kasus ketiga yang diterima Susanti ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut, Wayan Wahyudistira, yaitu dua tahun penjara. Susanti sendiri langsung menerima putusan pengadilan.

Usai putusan ini, Susanti kembali harus mengikuti perjalanan sidang dalamĀ  perkara keempatnya.

Sebelumnya, saat ditangkap petugas Polrestabes Surabaya akhir 2011 lalu, terdakwa Santi 'bernyanyi' bahwa sejumlah pejabat tinggi terlibat dengan aksi kejahatan yang dilakukannya. Dia menyebut Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, juga menerima uang hasil kejahatannya.

Respons Surya Paloh Soal Waketum Nasdem Sambangi Rumah Prabowo Subianto Malam Ini
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024