- VIVANews/Nurcholios Anhari Lubis
VIVAnews- Tak terima dipecat, dua direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia menggugat Menteri BUMN Dahlan Iskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dianggap memberhentikan keduanya secara sepihak. Keduanya yaitu Setudju Bangkeng dan Purnama Sembiring Meliala sebagai pihak penggugat.
Dahlan memberhentikan Direktur Utama BKI Purnama, Direktur Keuangan dan Personalia Edy Cahyono, Direktur Teknik dan Pengembangan Ajatiman dan Direktur Operasi dan Pemasaran Setudju Bangkeng. Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo mengatakan gugatan terhadap para direktur itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012.
"Klien kami tidak diberikan alasan pemberhentian, serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri," ujar Tri Harnowo saat ditemui di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 28 Juni 2012.
Menurutnya pemberhentian tersebut tak sesuai dengan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik. Sebelum melakukan gugatan, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada Menteri BUMN, terkait pemecatan ini. Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan pihaknya belum mendapatkan keterangan dari Kementerian BUMN.
"Kami sudah berusaha meminta penjelasan kepada Menteri BUMN pekan lalu, namun tidak ada tanggapan, akhirnya kami ajukan ke pengadilan," kata Tri.
Selain menggugat keputusan Dahlan Iskan, Tri mengatakan, pihaknya juga akan menggugat Dahlan ke Pengadilan Negeri atas kerugian yang didapat akibat pemecatan kliennya tersebut."Jelas kerugian materil dan non materil. Akibat dipecat, mereka kan kehilangan mata pendapatan," ujar Tri. (eh)