Jatah Cukai Rp 230 Miliar Melayang

Menkeu: NTB Tak Berhak Terima Cukai Tembakau

VIVAnews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap tidak bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Hal ini dikarenakan sesuai pasal 66 A ayat 1 UU Cukai, jatah dua persen penerimaan negara dari cukai hasil tembakau hanya bisa diberikan kepada propinsi penghasil cukai.

"Kami tidak bisa melangkahi ini dengan mengaturnya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK), karena PMK berada dibawah Undang-Undang," ujar Sri Mulyani dalam keterangan Menteri Keuangan atas Uji UU Cukai pasal 66 A ayat 1 kepada Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 24 Februari 2009.

Sri Mulyani menjelaskan sesuai dengan UU Cukai, penerimaan negara dari cukai hanya diberikan kepada propinsi penghasil cukai. Propinsi yang dimaksud adalah propinsi yang memiliki industri yang terkena produk cukai, seperti industri rokok dan alkohol.

Keberadaan cukai pun, menurut Menkeu, bukan sebagai sumber penerimaan negara melainkan sebagai kebijakan pembatasan. "Kami ingin menegaskan bagi hasil dari penerimaan cukai tembakau seperti diminta propinsi NTB, bukan merupakan pendapatan seperti yang diminta pada umumnya," ujar Menkeu.

Cukai adalah hasil kebijakan pembatasan yang bertujuan mengurangi konsumsi atau melindungi masyarakat. Karena itu, adanya pendapatan dari penerapan instrumen ini hanya sebagai implikasi. Cukai lebih ditekankan untuk melindungi masyarakat agar konsumsi tidak berlebihan atau karena alasan kesehatan.

Propinsi NTB memang merupakan penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Pemerintah belum bisa memberikan bagian penerimaan negara atas hasil cukai tembakau. Meski dengan alasan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan untuk lingkungan sosial sekalipun pembagian tetap tidak bisa. Pasalnya, ujar Menkeu, Undang-Undang Cukai dengan jelas di pasal 66 A ayat 1 menyebutkan bahwa pembagian dua persen hanya diberikan pada propinsi penghasil cukai.

Majelis Hakim pada sidang uji materi pasal 66 A ayat 1 hari ini belum memberikan kesimpulan. Sidang yang diketuai oleh Moh Mahfud MD ini memberikan kesempatan pada Pemohon (Gubernur Popinsi NTB) untuk membuat kesimpulan dalam satu minggu ke depan. Sedang pembacaan kesimpulan akan diselenggarakan kembali pada minggu depan.

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Secara ekonomi, propinsi NTB mengaku mengalami kerugian konstitusional karena NTB tidak menerima dua persen cukai tembakau senilai Rp 230 miliar. Dana ini seharusnya bisa digunakan untuk program peningkatan produktivitas, kemitraan, pembinaan sosial, dan pengelolaan konservasi lahan.

Padahal, untuk pegembangan tembakau nasional sampai tahun 2020, pemerintah menempatkan provinsi NTB khusus sebagai penyokong tembakau Virginia.

Blak-blakan Soal Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani: Perhatian Banget
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024