- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews- Tertangkapnya Kepala Kantor Pajak Bogor, AS menambah panjang kasus korupsi yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Sebelumnya pernah mencuat kasus Gayus Tambunan, Dhana Widyatmika dan Tomy Hendratno.
Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, menuturkan terdapat banyak modus yang dilakukan oleh pegawai pajak. Pegawai pajak tidak bisa mengambil uang negara, namun tetap bisa bekerjasama dengan pengusaha untuk menilap pajak.
"Orang Pajak tidak bisa mengambil dari kas negara. Namun, selalu ada nego, kongkalikong, modusnya sama," ujar Fuad, di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu 15 Juli 2012.
Menurut dia, penangkapan pegawai pajak akhir-akhir ini diharapkan dapat mengurangi keinginan wajib pajak bernegosiasi dengan petugas pajak. Sehingga penerimaan pajak akan meningkat.
Kasus-kasus pajak tersebut tidak hanya terjadi di wilayah tertentu, namun menyebar di seluruh Indonesia. Meskipun wajib pajak dan petugas pajak lebih banyak di Pulau Jawa, maka kasus penyimpangan banyak ditemukan di Pulau Jawa. "Setiap saat bisa muncul Ini (AS) sudah sebulan kita awasi. Itu cepat, ada yang lama," ujarnya.
Ditjen Pajak sendiri mewajibkan 32 ribu pegawai pajak untuk melaporkan harga kekayaannya. Hal itu dilakukan secara rutin sejak beberapa tahun terakhir. Fuad mengakui hal itu tak menjamin nihilnya pegawai nakal.
Fuad mengharapkan adanya whistleblower yang melapor penyimpangan pajak itu. Meski belum mencapai ribuan, hingga saat ini sudah ada puluhan pelapor berasal dari orang dalam, dan pihak ketiga.