BP Migas Usul Dana CSR Masuk Cost Recovery

Pengeboran minyak di Azadegan, Iran
Sumber :
  • AP Photo/Vahid Salemi, File

VIVAnews - Maraknya gangguan produksi di lapangan operasi migas membuat BP Migas mengusulkan  agar dana tanggung jawab sosial (CSR) atau pengembangan komunitas dimasukkan dalam cost recovery. 

Catat, Ini Daftar Bengkel yang Terima Konversi Motor Listrik Gratis

"Itu baru diusulkan," kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas Gde Pradyana di sela-sela perayaan ulang tahun BP Migas ke 10 di Jakarta, Senin 16 Juli 2012.

Ia menjelaskan community development atau CSR memang tidak terkait dengan inti bisnis migas, namun pada kenyataannya di lapangan dana CSR menjadi kendala. Masyarakat, lanjut Gde, selalu mempertanyakan ke mana larinya dana CSR berhubung perusahaan yang telah mengambil sumber daya alam di wilayahnya.

Ia menjelaskan dalam Permen ESDM nomor 22 Tahun 2008, dana CSR tidak masuk dalam cost recovery karena terdapat temuan dari BPK dan BPKP terhadap penyimpangan dana CSR. Namun, setelah keluarnya Permen ESDM tersebut, muncul gejolak di masyarakat.

Gde menjelaskan dengan keluarnya aturan tersebut dana CSR perusahaan migas menjadi turun menjadi Rp450 miliar dari sekitar hampir Rp1 triliun. Dana CSR tersebut, masih sangat kecil dibandingkan dana CSR dalam Undang-undang Perseroan Terbatas yang menentukan dana CSR 2,5 persen dari anggaran perseroan.

"Masyarakat menuntut 2,5 persen, sekarang ini dana CSR perusahaan migas baru 0,16 persen, jadi masih sangat kecil," katanya.

Gde menambahkan walaupun masuk cost recovery, cost recovery perusahaan tetap dibatasi 25-27 persen dari gross revenue. Setelah dimasukkan dalam cost recovery, lanjutnya, diharapkan gangguan produksi dari masyarakat bisa berkurang dan masyarakat dapat menerima keberadaan perusahana migas di lingkungan mereka.

Ia menjelaskan saat ini 52 persen masalah gangguan operasi dan eksplorasi diakibatkan masalah sosial sperti perizinan dan masalah lahan. Menteri ESDM sendiri, kata Gde, telah menyatakan setuju untuk memasukkan dana CSR dalam cost recovery.

Kubu pasangan 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud saat sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di MK

Lucu Jika Kubu 01 dan 03 Gabung ke Prabowo, Pakar: Haram Hukumnya, Mereka kan Nuduh Curang

Bagi pakar politik, dinamika akan terlihat lucu jika yang menuduh curang hasil Pilpres 2024 tapi mau bergabung ke koalisi Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024