Putusan MA, Tak Ganggu Penjualan Bank Mutiara

Direktur Utama Bank Mutiara (dulu Bank Century), Maryono, di rapat pansus
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, menegaskan, bahwa Bank Mutiara belum menerima salinan putusan Makamah Agung, terkait dengan kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.

"Keputusan itu belum kami terima salinannya, dan kajian kasus tersebut belum kami selesaikan, karena salinannya belum terima," kata Maryono di Jakarta, Selasa, 24 Juli 2012

Selain belum menerima putusan MA, Maryono optimis bahwa kasus Reksana Antaboga itu tidak akan menganggu proses penjualan Bank Mutiara. Bahkan saat ini sudah ada 7 hingga 9 instansi yang menyatakan tertarik untuk melakukan penawaran harga ke Bank Mutiara.

"Sejauh kami melihat keputusan MA tersebut, sama sekali tidak menganggu proses divestasi atau penjualan yang sedang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkapnya

Seperti diketahui sebelumnya, Bank Century (tergugat) yang kini menjadi Bank Mutiara wajib mengembalikan uang sebesar Rp35,437 miliar kepada 27 nasabahnya (penggugat) di Solo dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp5,6 miliar kepada 27 nasabahnya.

Hal ini ditegaskan berdasarkan putusan kasasi Majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim ini diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dan beranggotakan Abdulah Gani Abdullah dan Suwardi.

Dalam putusan kasasinya, majelis menilai PT Bank Century yang saat ini bernama PT Bank Mutiara, telah melakukan perbuatan melawan hukum. (adi)

Persikabo 1973 Jadi Tim Pertama yang Terdegradasi dari Liga 1 Musim Ini
Ditlantas Polda Aceh membagikan takjil dan beras kepada pengendara

Kombes Iqbal dan Anak Buah Cegah Kendaraan di Lampu Merah, Bikin Pengendara Hepi

Ditlantas Polda Aceh bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) membagikan takjil dan paket beras ke pengendara motor dan becak.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024