Produk Tambang Hilir Tak Kena Royalti

Aktivitas tambang batu bara
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway

VIVAnews - Pemerintah memperinci aturan main hilirisasi dengan tidak memungut royalti pada produk hilir yang dihasilkan perusahaan tambang. Hal itu karena adanya kekhawatiran perusahaan tambang akan dikenakan dua kali pembayaran royalti setelah mengembangkan hilirisasi produknya.

"Hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif," ujar Menko Perekonomian, Hatta Rajasa, di kantornya, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.

Menurut dia, Kementerian Perindustrian akan mengakomodasi sekurangnya 185 perusahaan tambang yang saat ini berniat melakukan hilirisasi kegiatan pertambangannya. Untuk itu, ada pemisahan sektor, yaitu hulu merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan hilir Kementerian Perindustrian.

Khusus untuk produk seperti barang tambang mineral, pemerintah tetap akan mengenakan bea masuk sebesar 20 persen hingga 2014. Hal itu sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan.

Hatta menegaskan, barang tambang mineral harus diproses di dalam negeri.  Untuk itu, perusahaan tambang yang telah melakukan hilirisasi tidak akan didivestasi oleh pemerintah.

"Semua harus diproses di dalam. Seberapa besar tahapan prosesnya, ditentukan Menteri Perindustrian secara bertahap," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menjelaskan, dukungan dalam bentuk insentif diberikan untuk produsen barang tambang yang bisa diolah kembali. Insentif yang diberikan berupa insentif pajak. (art)

Menkes Ungkap Alasan Tingkat Stunting Indonesia Baru Turun 0,1 Persen
Ilustrasi wanita/skincare/kecantikan.

Bingung Pilih Skincare Lokal atau Luar? Begini Saran Dokter

Banyak orang yang makin sadar untuk merawat kulit terutama dengan penggunaan skincare. Tak heran, berbagai merek skincare bermunculan, mulai dari yang diimpor dari luar.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024