Alat Angkut Dibatasi, Harga Air Mineral Naik

rusa di monas kekurangan air
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) memperkirakan harga air mineral naik menjelang dan beberapa hari setelah Lebaran. Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memutuskan bahwa angkutan barang di Lampung, Jawa, dan Bali dilarang beroperasi mulai H-4 hingga H+1.

Sementara itu, pengecualian hanya diberikan kepada kendaraan bersumbu dua dan angkutan bahan pokok serta tidak termasuk air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Umum Aspadin, Hendro Baroeno, menuturkan bahwa pada kenyataannya di lapangan, kebanyakan truk pengangkut logistik sudah dilarang beroperasi pada H-7.

Tentunya, menurut dia, pada tahun ini kemungkinan akan terjadi kenaikan seperti pada tahun lalu yang juga mengalami kenaikan harga air mineral. "Kenaikannya berkisar menjadi Rp16-17 ribu, dari harga sebenarnya Rp12 ribu," kata Hendro dalam jumpa pers di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.

Hendro menjelaskan, pihaknya telah meminta dan mengirimkan surat terkait hal ini kepada pemerintah daerah dan Kementerian Perhubungan. Surat itu meminta, agar distribusi air minum dalam kemasan diperbolehkan melintas pada arus mudik H-2. "Rute yang akan dilalui oleh angkutan air mineral pun juga rute-rute tertentu saja," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk urusan air minum, para pengusaha tidak bisa menerapkan sistem penyangga, karena banyaknya kuantitas yang diperlukan untuk bisa menanggung konsumsi pada saat Lebaran. "Kami paling maksimal hanya bisa menyimpan 30 persen dari keseluruhan pasokan," ungkap Hendro.

Hal ini, menurut Hendro, yang menyebabkan pada saat Lebaran nanti air mineral dalam kemasan akan mengalami kenaikan harga.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan, pihaknya tidak akan menambah angkutan yang bisa melewati jalur mudik pada saat Lebaran nanti.

Presiden NOC Prancis Dukung Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024

"Kami sebisa mungkin, malah semakin ke sini makin meminimalisasi jumlah truk pengangkut yang lewat jalur mudik," tuturnya dalam kesempatan yang sama. (art)

[dok. Humas BTN]

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi, yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024