Telkomsel Digugat Pailit

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - PT Telkomsel digugat pailit PT Prima Jaya Informatika, perusahaan yang bergerak di bidang IT dan telekomunikasi. Telkomsel dinilai secara sepihak membekukan kontrak kartu Prima, yang didistribusikan Prima Jaya.

Chief Executive Officer (CEO) Prima Jaya Informatika, Toni Djaya Laksana, menjelaskan, kerja sama penerbitan kartu Prima yang berjalan selama satu tahun tiba-tiba dihentikan secara sepihak oleh direksi baru Telkomsel per 21 Juni 2012.

"Kami bekerja sama dengan Telkomsel untuk terbitkan kartu prima. Sedang berjalan dengan baik dan respons bagus, lalu ada pergantian direksi Telkomsel. Dan tanpa sebab, distribusi kartu Prima dihentikan," kata Toni kepada VIVAnews di Jakarta, Rabu 1 Agustus 2012.

Kemenag Bekali Pelatihan Guru dan Pengawasan RA untuk Cegah Stunting Melalui PAUD HI

Kartu Prima adalah kartu prabayar hasil kerja sama antara Yayasan Olahragawan Indonesia dan Telkomsel. Kartu Prima merupakan kartu khusus bagi seluruh komunitas olahraga di Tanah Air, karena mengangkat tema olahraga untuk kemajuan olahraga nasional. Kartu Prima terdiri atas Perdana Kartu Prima dan Voucher Prima.

Menurut Toni, akibat dihentikan secara sepihak oleh Telkomsel, perseroan dirugikan hingga Rp5,3 miliar akibat berbagai tagihan yang hingga saat ini belum dibayar Telkomsel dengan dalih perjanjian sedang dibekukan.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Ia sendiri telah berusaha menghubungi pihak Telkomsel untuk meminta penjelasan. Namun, hingga saat ini, belum ada satu direksi pun yang bisa menjelaskan penyebab dihentikannya kartu Prima itu.

Untuk itu, Toni menuturkan, Prima Jaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan kepailitan terhadap Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Selain perusahaannya, ada satu perusahaan lain yang juga mengajukan permohonan serupa terhadap Telkomsel.

"Syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan kan harus ada dua perusahaan yang mempunyai piutang belum dibayar oleh Telkomsel, satu lagi ada perusahaan extend media," paparnya.

Selain kerugian materiil, perusahaan juga dirugikan secara immateriil. Namun, Toni sedang menghitung total kerugian immateriil itu.

Sejak produk kartu Prima dihentikan, dia menambahkan, perusahaan dipanggil Kementerian Sosial dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, karena dianggap melakukan pembohongan terhadap publik.

Menurut Toni, produk kartu Prima sejatinya akan berjalan selama dua tahun. Namun, baru tahun pertama berjalan sudah dihentikan Telkomsel.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Padahal, 30 persen penjualan kartu Prima akan disalurkan untuk pengembangan olahraga Indonesia melalui Yayasan Olahragawan Indonesia dan membangun pusat-pusat olahraga di Indonesia.

"Pada awal tahun ini, kami memberikan santunan kepada 80 atlet dan mantan atlet. Total kami sudah memberikan santunan untuk 100 atlet. Namun, santunan tersebut terpaksa dihentikan selama dua bulan terakhir," tuturnya.

Sementara itu, Head of Corporate Communication Division Telkomsel, Ricardo Indra, mengaku bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan tersebut.

"Ya, surat pemberitahuan diterima Jumat lalu dan panggilan sidang hari ini pukul 10.00 WIB," ujar Ricardo dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.

Telkomsel, menurut dia, sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut, yakni dari kantor Amir Syamsudin & Partner. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya