Besok, Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik

Kenaikan Tarif Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberlakukan tarif baru untuk ruas jalan tol Sedyatmo dan ruas tol dalam kota. Kenaikan tersebut akan berlaku besok, Jumat, 3 Agustus 2012 mulai pukul 00.00 WIB.

Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abran Elsanjaya Barus mengungkapkan, penyesuaian tarif ini merupakan hal yang wajar dilakukan pada dua tahun sekali sesuai dengan undang-undang yang berlaku berdasarkan inflasi daerah tersebut.

"Karena sebagian besar ruas tersebut masuk wilayah Jakarta, maka mengikuti inflasi Jakarta sebesar 10,09 persen," ujar Abran di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2012.

Abran mengatakan, penyesuaian tarif tersebut mundur kurang lebih satu bulan dari ketetapan undang-undang yang jatuh pada 5 Juni lalu. Namun, karena ruas tersebut harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka kenaikan tersebut ditunda.

"Terkait Sedyatmo, SPM-nya itu lampu jalan. Kalau tidak salah, ada kabel yang hilang atau copot, sehingga butuh waktu. Lalu, ada pergantian solar cell, baru kira-kira seminggu yang lalu, makanya baru bisa kami tetapkan kemarin," tambahnya.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Sementara itu, terkait kenaikan tarif tol tersebut, PT Jasa Marga Tbk juga telah melakukan sosialisasi. Kenaikan tarif tol Sedyatmo itu antara Rp500-1.500 dan tidak dilakukan secara mendadak.

Kepala Divisi Manajemen Operasi, Jasa Marga, Taruli Hutapea, mengungkapkan, sosialisasi terhadap kebijakan baru ini telah dilakukan sejak akhir Juli. Sosialisasi dilakukan dangan memasang spanduk di 11 area sekitar ruas tersebut.

"Kami tempatkan spanduk di gerbang tol Kapuk, Pluit tiga, Kamal 1-3, tol Cengkareng 1-2, dan empat lagi di jembatan penyeberangan orang, STA 28-30, (4 lokasi gerbang mengarah ke Sedyatmo)," ujarnya di kantor Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, dia melanjutkan, telah dibagikan pula selebaran sebanyak 100 ribu lembar yang dilakukan hingga 10 hari ke depan. "Di Variable Mesagge Sign (VNS) di kilometer 21 dan 29, juga sudah diberikan pesan," tandasnya.

Abran melanjutkan, kenaikan itu juga berdasarkan keputusan Menteri PU No. 212/KPTS/M/2012 tertanggal 27 Juli 2012. Berdasarkan hitungan yang ditetapkan, didapat tarif tol baru sebagai berikut:

Golongan I: 5.500 (5.000)
Golongan II: 7.000 (6.000)
Golongan III: 8.000 (7.500)
Golongan IV: 10.000 (9.500)
Golongan V: 12.500 (11.000)

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Sebuah rumah di Bangkalan hancur usai petasan meledak, tiga orang jadi korban.

Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban

Sebuah rumah di Desa Sembilangan, Kabupaten Bangkalan, Madura, hancur usai petasan meledak pada Jumat petang 19 April 2024. Ledakan mercon diketahui melukai tiga orang.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024