- Antara/ M Agung Rajasa
VIVAnews - Kementerian Perhubungan menegaskan akan memberi sanksi kepada angkutan umum yang melanggar pada masa arus mudik 2012. Salah satunya mengenai pelanggaran kenaikan tarif yang melewati batas.
Catatan Kementerian Perhubungan, setidaknya terjadi pelanggaran yang melibatkan 23 kendaraan angkutan darat.
"Itu laporan sementara, sambil menunggu pengaduan dari masyarakat dan pemda," kata Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 3 September 2012.
Untuk pelanggaran tarif yang melebihi batas atas, Kementerian mempunyai empat sanksi. Pertama, pembekuan dan pencabutan izin trayek terhadap bus yang bersangkutan. Kedua, pelarangan pengembangan usaha. Ketiga, sanksi bersifat kumulatif, dan keempat, teguran tertulis. "Apabila tiga kali pelanggaran, izin rute akan dicabut," katanya.
Selain pada angkutan darat, pada moda transportasi udara juga terjadi dengan besaran 0,43-4 persen di atas ambang batas atas. Pelanggaran ini dilakukan Lion Air, Avia Star, dan Citilink. Namun, terkait itu, Citilink telah memberikan.
Sedangkan praktik percaloan tiket kereta api Gaya Baru Malam terjadi di Stasiun Kertosono dengan barang bukti 261 lembar tiket. "Sebenarnya dalam aturan, bisa saja dicabut izin usaha, tapi dampak sosialnya tinggi sekali," katanya. (art)