Cegah Penyelewengan BBM, Pertamina Siapkan Sistem Baru

Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa perusahaan bekerja keras memenuhi komitmen dalam menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran hingga ke SPBU. Ini termasuk menciptakan prosedur mencegah penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

Kata Shin Tae-yong Jelang Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan

Demikian ungkap Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina Hanung Budya dalam pernyataan terulis, Sabtu, 15 September 2012.

Hanung mengatakan Pertamina telah memasang Sistem Teknologi Informasi, yang dikenal Point of Sales (POS) di 112 SPBU yang ada di Kalimantan Selatan, dan bertahap ke seluruh Kalimantan. Selanjutnya, alat ini akan dipasang di semua SPBU di Indonesia, yang berjumlah sekitar 5.000 unit.

Sistem POS ini dapat mengidentifikasi siapa konsumen di SPBU, volume pembelian, dan waktu pembelian sehingga memastikan penyaluran BBM subsidi di SPBU tepat jumlah dan tepat sasaran.

Selain itu, juga dilakukan audit internal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam distribusi BBM Subsidi. Apabila memang dalam audit terbukti terdapat BBM subsidi yang disalurkan tidak tepat sasaran, maka tidak akan diganti oleh pemerintah.

Hanung mengatakan demikian menyusul pernyataan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) adanya 170 mobil tangki BBM Subsidi di Kalimantan Barat yang pengirimannya tidak sampai ke SPBU. "Namun kami belum menerima informasi resminya," katanya.

Pengakuan Prabowo Dibantu Jokowi Persiapkan Diri Jelang Pelantikan Presiden Bulan Oktober

Investigasi Bersama

Pertamina meminta BPH Migas untuk memberi informasi yang lebih lengkap,  terkait titik lokasi, waktu, dan volume dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi tersebut. Pertamina juga terbuka dan siap melakukan investigasi bersama BPH Migas apabila telah menerima data data valid dari BPH Migas.

Dalam setiap pelaksanaan distribusi BBM bersubsidi Pertamina memiliki mekanisme sanksi agar distribusi tetap berjalan sesuai ketentuan melalui, sanksi internal, jika ada pekerja Pertamina maupun mitra kerja yang terlibat, Pertamina akan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Sekda Supian Suri Datangi DPD PAN untuk Maju Jadi Wali Kota Depok

Sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyimpangan dalam distribusi BBM Subsidi terancam sanki pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp6 miliar.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakariya mempertanyakan pernyataan salah satu pejabat BPH Migas itu. “Ini pernyataan resmi institusi BPH Migas atau hanya pernyataan individu," katanya.

Menurut dia, untuk membuktikan kebenaran tersebut, seharusnya BPH Migas dapat menunjukkan data atau fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. “Harusnya ini dilaporkan ke penegak hukum sehingga ada proses hukumnya. Jadi tidak hanya sekedar membuat pernyataan,” ketusnya.

Selain itu, kata dia, pengaturan dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menurut Undang-undang Migas merupakan domain BPH Migas, sehingga jika terjadi penyelewengan BBM, maka kinerja lembaga tersebut bisa dipertanyakan. “Justru publik akan mempertanyakan sejauh mana BPH Migas membuat sistem pengawasannya, sehingga terkesan mudah dilanggar,” katanya. (ren)

Equestrian All Star Tour 2024 akan digelar di Jakarta

Equestrian All Star Tour 2024 Segera Digelar, Ajang Pengembangan Atlet Berkuda Indonesia

Olahraga Equestrian atau berkuda di Indonesia semakin menunjukkan eksistensinya dengan diadakannya event bertajuk Equestrian All Star Tour yang akan berlangsung pada 1-5

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024