Telkomsel Bantah Tak Bisa Bayar Utang

Gedung Telkomsel
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pengadilan Niaga telah menjatuhkan putusan bahwa PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dalam keadaan pailit. Atas putusan itu, Telkomsel telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hari ini, Jumat 21 September 2012.

"Telkomsel sangat berkeberatan atas hal itu," kata Head of Corporate Secretary Group Telkomsel, Asli Brahmana, di kantornya, Jumat, 21 September 2012.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, Telkomsel membantah bahwa putusan pailit dari Pengadilan Niaga adalah akibat Telkomsel tak mampu membayar utangnya.

"Di sini, diposisikan bahwa Telkomsel dalam kondisi tidak mampu, sehingga diangkatlah kurator untuk melakukan pemberesan. Tapi, bukan karena itu," kata dia.

Masalah ini timbul, Ricardo melanjutkan, karena bermula dari adanya sengketa antara Telkomsel dan PT Prima Jaya Informatika. Ketika itu, Telkomsel secara sepihak membekukan kontrak kartu voucher Prima, yang didistribusikan oleh Prima Jaya.

Awalnya, menurut Ricardo, Prima Jaya memesan voucher isi ulang dengan total senilai Rp5,2 miliar. Dasar dari transaksi itu, Ricardo menambahkan, berawal dari komitmen antara Telkomsel dan Yayasan Olahraga Indonesia. Saat itu, terdapat kesepakatan bahwa Telkomsel dan yayasan tersebut memiliki hak untuk menjual produk Telkomsel.

Tapi, Ricardo menambahkan, dalam kesepakatan tersebut ada kewajiban, untuk menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dalam satu tahun dan juga 10 juta voucher perdana senilai Rp5,2 miliar.

"Komitmen dengan yayasan olahraga tadi dilakukan oleh Prima Jaya. Dalam proses kesepakatan itu, dibuatlah kerja sama antara Prima Jaya dan Telkomsel untuk masa dua tahun," kata dia.

Tujuan kerja sama itu, Ricardo menjelaskan, untuk memberikan kesempatan kepada yayasan olahraga mendapatkan sumber untuk meningkatkan kesejahteraan bagi olahragawan. Atas dasar itu, produk itu hanya dijual pada suatu komunitas prima.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Komunitas ini, menurut Ricardo, adalah komunitas yang berisi para olahragawan yang jumlahnya mencapai 10 juta anggota. Perjanjian itu, kata dia, telah disepakati pada 1 Juli 2011 hingga berakhir pada 1 Juni 2013.

"Ternyata, pada Juni 2012, tidak terjual 120 juta voucher isi ulang, dan kartu perdana. Ini menjadi sumber persoalan. Dan juga komunitas olahraga prima ini yang seharusnya sudah terbentuk satu tahun, tidak terbentuk," kata dia.

Sementara itu, dasar bagi Prima Jaya mengajukan gugatan adalah bahwa mereka mempunyai tagihan senilai Rp5,3 miliar. "Padahal, pesanan mereka jumlahnya Rp5,2 miliar, dan belum bayar. Jadi, bagaimana mungkin pengadilan mengatakan itu sebagai tagihan, sedangkan mereka sendiri belum bayar," kata dia. (art)

Sapi Albino Ko Muang Phet.

Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar

Kerbau albino bertubuh besar ini bernama Ko Muang Phet, terkenal di kalangan peternak Thailand sebagai hewan pejantan. Tingginya 1,8 meter dan berusia empat tahun.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024