Cara Kerja Penyatuan Pajak Bandara dalam Harga Tiket

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Adisutjipto
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Untuk kenyamanan penumpang, PT Angkasa Pura II akan menyatukan pembayaran tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lebih dikenal dengan airport tax ke dalam tiket (Passenger Service Charge/PSC on Ticket) pada 1 Oktober 2012. Maskapai akan membuka rekening pihak ketiga (escrow account) untuk menampung dana PSC sebelum disetor kepada AP II selaku pengelola bandara.

Direktur Angkasa Pura II, Tri S Sunoko menjelaskan Garuda Indonesia sebagai maskapai pertama yang memasukkan PSC dalam harga tiket pesawat akan membuka  Escrow Account pada bank BUMN sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U/PSC dengan nominal jaminan sesuai yang telah disepakati.

Untuk selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC dalam tiket dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat.

"Sebagai kompensasi, PT Angkasa Pura II akan memberikan uang jasa pemungutan (collection fee) kepada Garuda Indonesia pada hari kepada Garuda Indonesia pada hari keenam sejak diberlakukannya PSC on Ticket dengan besaran sesuai kesepakatan," kata Tri Sunoko.

Sedangkan untuk maskapai asing yang beroperasi di wilayah kerja, Angkasa Pura II membutuhkan waktu antara 2-3 bulan untuk dapat menerapkan PSC on Ticket. Selain sistem tersebut, International Air Transport (IATA) menawarkan untuk melakukan penagihan, pungutan serta penyetoran hasil pungutan PJP2U/PSC kepada PT Angkasa Pura II.

Untuk menjalankan ide IATA, Tri Sunoko menjelaskan IATA akan menerbitkan kode reservasi yang biasa disebut dengan ”IATA Reservation Codes” yang berlaku internasional dan menjadi indentitas dalam sistem reservasi IATA Global Distribution system (GDS).

Kode tersebut untuk memudahkan anggota IATA melakukan penghitungan penyatuan biaya PSC dan biaya tiket untuk seluruh airlines yang menggunakan GDS. IATA akan memproses data penagihan yang dikirim oleh PT Angkasa Pura II kepada IATA secara periodik menggunakan kurs Rupiah dengan jangka waktu penarikan (Average Collection Period/ACP) berkisar antara 35-45 hari.

Hal ini membutuhkan waktu karena proses persiapan yang dibutuhkan tidak hanya untuk memberlakukan sistem PSC on Ticket pada bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II melainkan juga konfirmasi dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Waktu yang cukup juga dibutuhkan IATA untuk menyiapkan agar kode reservasi mereka bisa diberlakukan oleh seluruh maskapai yang beroperasi di wilayah Indonesia dan IATA juga membutuhkan waktu untuk mensinkronisasikan sistemnya dengan seluruh sistem maskapai anggota mereka yang menggunakan GDS.

”Kode reservasi IATA dapat digunakan setelah organisasi itu menerbitkannya. Tujuannya untuk penyeragaman ketika seluruh maskapai sudah secara merata siap untuk menerapkan PSC on Ticket, khususnya maskapai asing pada penerbangan internasional,” imbuh Tri Sunoko.

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 
Bandara di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE), tergenang banjir 17/4

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Banjir bandang yang merendam Dubai, Uni Emirat Arab pada 16 April 2024, berdampak pada penerbangan beberapa maskapai menuju Bali.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024