Alasan Bank Mutiara Belum Bayar Dana Nasabah Century

Pansus Century
Sumber :

VIVAnews - Bank Mutiara belum membayar ganti rugi korban nasabah Bank Century karena belum mendapat salinan putusan kasasi No 2838 K/Pdt/2011 dari Mahkamah Agung. Putusan kasasi tersebut mewajibkan Bank Mutiara membayar ganti rugi kepada nasabahnya.

"Setelah Bank Mutiara menerima putusan dari pengadilan, Bank Mutiara akan segera mengkaji langkah-langkah selanjutnya. Sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku, Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum luar biasa dengan Peninjauan Kembali," ujar Direktur Utama Bank Mutiara Maryono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.

Pernyataan Bank Mutiara tersebut sama persis ketika rapat dengan Tim Pengawas Bank Century bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Lembaga Penjamin Simpanan pada 4 Juli 2012 lalu.

Mendengar jawaban dari Bank Mutiara tersebut, sejumlah anggota Tim Pengawas Bank Century berang. Anggota Tim Pengawas Ahmad Yani mendesak Bank Century segera mengambil putusan tersebut.

"Kalau Bank Mutiara punya itikad baik untuk kepentingan nasabah, risalah bisa dijemput. Kalau nggak dijemput, risalah bisa kependam bertahun-tahun. Dalam kasus-kasus tertentu, Bank Mutiara bisa cepat bertindak," kata politisi PPP ini.

Sementara Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno mengatakan upaya peninjauan kembali yang akan diajukan oleh Bank Mutiara tidak boleh menghalangi proses pembayaran ganti rugi ke nasabah. "PK itu tidak menghalangi proses eksekusinya. Jadi membayar hak nasabah itu adalah tindakan hukum yang dibenarkan," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Wamenkeu Ani Ratnawaty mengatakan pihaknya belum bisa bekerja karena belum ada salinan putusan MA. "Risalah resmi itu menjadi dasar. Bank Mutiara tidak bisa bekerja dari salinan apapun karena dokumen resmi atau otentik menjadi dasar. Pada dasarnya penyelesaian nasabah Antaboga memang harus dilakukan," kata dia.

Mengenai dana 154 juta USD di Swiss, kata Ani, itu dalam proses sengketa. "Kita dalam proses gugatan dan ini akan kita proses."

Dalam rapat ini, Timwas Century mendesak Menkeu, LPS dan Bank Mutiara segera membuat skema penyelesaian pembayaran kasus Nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas. "Menyelesaikan penanganan kasus-kasus nasabah Bank Century yang terkait dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas paling lama satu bulan," kata Pimpinan Timwas Century Priyo Budi Santoso. (sj)

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang
Ketua Kwarnas Pramuka Komjen Pol. (Purn) Budi Waseso

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Permendikbud No 12 Tahun 2024 yang menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah dicurigai merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024