Sengketa Gadai Emas BRI Syariah, Ini Tuntutan Butet

Pentas Refleksi & Penghargaan Kompak : Butet Kertarajasa
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews- Seniman Butet Kartaredjasa menjalani proses mediasi terkait PT Bank BRI Syariah. Butet bersama tujuh nasabah lain yang merasa dirugikan diterima Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kamis, 4 Oktober 2012.

"Kami di undang Bank Indonesia untuk melakukan mediasi," kata Butet di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Kamis 3 Oktober 2012.

Para nasabah itu berasal dari Semarang dan Yogyakarta untuk memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut. Butet menjelaskan klaim BRI bahwa nasabah tidak membayar ujrah (biaya sewa) tidak berdasar karena dana standby untuk membayar ujrah itu sudah ada di bank."Dana itu ada tapi memang diambil oleh BRIS,"

Butet datang bersama nasabah yang lain, bernama Robert Sugiharto, Selly Kusuma Dewanti, Elsje Hartini, Tan Leo Hardianto, Indah Sulistiyo Wati dan Mohammad Widodo. Para nasabah BRIS ini didampingi pengacara Djoko Prabowo Saebani.

Butet juga menjelaskan pihaknya telah mengajukan somasi kepada BRI Syariah. Alasannya, pihaknya tidak mengijinkan BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah. "Bahwa kami menerima surat pemberitahuan dari BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan telah dijual secara langsung oleh BRI Syariah," ujarnya.

Butet dan nasabah lain menolak penjualan objek jaminan secara langsung oleh Bank BRI Syariah. Dalam perjanjian gadai syariah yang ditandatangi, memang jatuh tempo dalam waktu empat bulan.

Pengacara Butet, Djoko Prabowo menjelaskan, dalam pertemuan dengan Deputi Direktur Perbankan Syariah, Nawawi itu para nasabah itu meminta beberapa hal diantaranya jika emas para nasabah belum dijual, maka dapat dijual dengan harga saat ini, sehingga bank dan nasabah sama-sama diuntungkan. Para nasabah juga meminta pemulihan nama baik akibat masuk dalam BI Checking sehingga mereka sulit mengajukan kredit. "Yang penting kami sudah menyampaikan aspirasi, dalam hal ini BI terlihat netral," ungkap Djoko.

Sementara itu Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa menjelaskan BRI Syariah sendiri telah menghadap otoritas perbankan tersebut. Menurutnya secara hukum BRI Syariah sudah memenuhi semua ketentuan yang ada baik Peraturan BI maupun ketentuan syariah. "Dari hasil klarifikasi kami dengan BI, BI tidak dalam posisi memberikan sanksi kepada BRI Syariah," ujarnya kepada VIVAnews, Kamis, 4 Oktober 2012.

Ketika ditanya mengenai proses mediasi antara BRI Syariah dan Butet, BI tidak memanggi BRI Syariah terkait proses tersebut. "Mungkin BI memanggil dari sisi nasabah. Semoga ada pencerahan setelah nasabah bertemu dengan BI," ujarnya. (sj)

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir
Film Badarawuhi di Desa Penari

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Tanah Air. Film produksi MD Pictures berjudul Badarawuhi di Desa Penari akan segera tayang di Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024