Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik, Banyak Orang Kaya Baru

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pemerintah dipastikan akan menaikan besaran gaji atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 1 Januari 2013. Besaran PTKP tersebut menjadi Rp24,3 juta untuk wajib pajak (WP) pribadi sampai Rp50 juta untuk WP pajak yang digabung dengan penghasilan istri dan tambahan tanggungan.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap, dengan kenaikan tersebut, pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus meningkat seiring dengan peningkatan konsumsi masyarakat.

"Itu kan besar sekali, banyak kaya orang baru, beli gadget semua," ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin malam 15 Oktober 2012.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Dengan kenaikan tersebut, sekitar 30-35 juta wajib pajak rumah tangga berpenghasilan tidak terkena PTKP sehingga dapat meningkatkan konsumsi rumah tangganya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, dampak dari kenaikan besaran PTKP tersebut paling lama setahun dirasakan. "Setahun terpengaruh, mungkin pertumbuhannya nggak tinggi, tapi 2014 tinggi lagi," ujarnya.

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih

Hal itu didasari bahwa kenaikan PTKP bukan yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Indonesia telah melakukan kenaikan PTKP sebanyak empat kali yaitu pada 2001,2004, 2006, dan 2009.

Dengan kenaikan besaran tersebut, penerimaan negara dari pajak berpotensi berkurang sebesar Rp13 triliun. Namun, akan menyumbang pertumbuhan ekonomi dengan kenaikan konsumsi sebesar 0,08 persen. "Kemudian meningkatkan lapangan kerja," ujarnya.

Bambang menambahkan, ada dua hal yang mendasari pemerintah dalam menaikan PTKP. Pertama adalah mengantisipasi perlambatan ekonomi global dengan cara meningkatkan kontribusi konsumsi masyarakat terhadap pertumbuhan.

Alasan kedua, menurutnya adalah penyesuaian besaran upah minimum yang telah dinaikan pemerintah, khususnya di daerah beberapa waktu yang lalu. Saat ini, besaran PTKP ditetapkan antara Rp15,8 juta untuk WP pribadi dan Rp35 juta untuk WP pribadi digabung penghasilan istri dan tanggungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya