Alasan Mendag Buat Aturan Bisnis Waralaba

Alfamart
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kementerian Perdagangan menyatakan, terbitnya aturan pembatasan kepemilikan ritel yang dituangkan dalam Permendag Nomor 68 Tahun 2012 agar ada pembagian keuntungan dan perkembangan ekonomi lebih merata.

IHSG Dibayangi Koreksi Wajar Akibat Fluktuasi Rupiah hingga Kondisi Geopolitik Global

"Kami membuat aturan mengenai franchising (waralaba) tersebut untuk mendorong wirausaha di tingkat lokal menjadi semakin berkembang," ujar Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, ketika ditemui dalam peresmian pabrik baru L'Oreal di Cikarang, Rabu 7 November 2012.

Dengan aturan ini, Bayu menambahkan, diharapkan banyak orang yang melihat kesempatan dari aturan yang diterapkan. Ia mencontohkan, sistem yang ada saat ini adalah sistem waralaba murni seperti yang ada pada McDonald's dan KFC, yang pada hakikatnya untuk mengembangkan ekonomi sendiri dari sistem waralaba.

Klasemen Grup A Piala Asia U-23 dan Skenario Timnas Indonesia U-23 Tembus Perempat Final

"Yang kami hindarkan dari waralaba adalah adanya dominasi dan monopoli," jelasnya.

Hal ini, Bayu melanjutkan, yang diantisipasi oleh pemerintah agar sistem bisnis yang sudah teruji dengan baik tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.

5 Fakta Menarik Atalanta Usai Pulangkan Liverpool di Liga Europa

Ketentuan ini, menurut dia, nantinya diharapkan kementerian bisa diikuti oleh peritel yang belum mewaralabakan gerainya. Sebagai contoh, dalam hal ini Alfamart dan Indomaret.

Aturan Baru Restoran

Bayu menambahkan, Kementerian Perdagangan selanjutnya akan mengeluarkan aturan mengenai restoran. Aturan ini diterbitkan untuk menertibkan restoran sesuai dengan peruntukannya.

"Isinya nanti akan seputar kewajiban mengenai sanitasi, tempat penyimpanan makanan, dan ketentuan pemasukan serta perbedaannya dengan ritel," ujarnya.

Pengajuan ini, Bayu menjelaskan, karena ada pihak seperti Seven Eleven yang menggunakan izin restoran, tapi justru mempunyai pemasukan besar dari penjualan ritel konvensional.

"Jadi, nanti harus sesuai peruntukannya. Jika izinnya restoran, nanti akan diusulkan pemasukan harus 80 persen dari usaha intinya, bukan usaha sampingannya," tuturnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya