Penghasilan Rp24 Juta per Tahun Tak Kena Pajak

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda
Sumber :

VIVAnews - Tingginya inflasi dan melambatnya ekonomi global membuat pemerintah memutuskan untuk menaikkan penghasilan tidak kena pajak. Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini sudah dikonsultasikan menteri keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan

Kenaikan penghasilan tidak kena pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2013. Dalam keterangan pers Direktorat Jenderal Pajak disebutkan, penghasilan tidak kena pajak itu harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni penghasilan wajib pajak orang pribadi Rp24,3 juta per tahun.

Tambahan untuk wajib pajak yang menikah sebesar Rp2,025 juta per tahun, dan tambahan untuk untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp24,3 juta per tahun.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

Sementara itu, tambahan untuk setiap tanggungan, dengan maksimal tiga orang sebesar Rp2,025 juta per tahun.

Keterangan pers Ditjen Pajak yang dikeluarkan akhir pekan itu juga menjelaskan, penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak itu telah ditetapkan oleh menteri keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Penetapan besaran penghasilan tidak kena pajak tersebut telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat. Selain itu, penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak terkait dengan perlunya kebijakan untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi global, sebagai dampak krisis finansial Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Pemerintah berharap penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak itu dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan dapat berdampak pada peningkatan produk domestik bruto nasional, baik melalui konsumsi maupun peningkatan tabungan.

Dengan demikian, besarnya penghasilan tidak kena pajak guna pemotongan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun (PPh Pasal 21) dan pelaporan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya, adalah sebesar penghasilan tidak kena pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
162/PMK.011/2012.

Sementara itu, besarnya penghasilan tidak kena pajak terkait pelaporan pajak penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 adalah sebesar penghasilan tidak kena pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (art)

Bagi Mardani Ali Sera, PKS Harus Oposisi: Kita Beda dengan 02, Landasan Berpikir dan Asumsinya
Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan Golkar cenderung mendorong Ridwan Kamil (RK) maju di Pilkada Jawa Barat ketimbang DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024