BI: Bank Asing Tak Harus Ubah Status Jadi PT

Citibank
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews- Bank Indonesia (BI) mengungkapkan tidak akan memaksa kantor cabang bank asing (KCBA) untuk mengubah status menjadi badan usaha Indonesia atau berbentuk perseroan terbatas (PT) dan menjadi bank umum.

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

Namun, mereka tetap harus mengikuti aturan izin berjenjang (multiple license) dengan menyesuaikan permodalan untuk menjalankan aktivitas bisnisnya.

"Multiple license ini kan ketentuannya berlaku umum untuk semua bank, baik asing maupun domestik. Pengaturan mengenai permodalan bank asing diatur sendiri, tidak harus jadi full bank," kata Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Mulya E. SiregarĀ  di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 12 November 2012.

Mulya menjelaskan, bank asing memiliki dua pilihan yaitu apakah akan menambah modal atau tidak. Hal itu memiliki konsekuensi aktivitas bisnis yang lebih terbatas. Seperti diketahui, BI akan mengelompokkan perbankan menjadi empat jenjang jenis bisnis perbankan, yang disesuaikan dengan besaran modalnya.

"Kalau sekarang sudah beroperasi di strata dua, namun ternyata modalnya di strata satu, bank memiliki dua pilihan. Yaitu menambah modal atau tetap dengan sekarang dan menghentikan kegiatan di strata dua."

Khusus untuk bank asing, lanjutnya, BI akan menetapkan bank untuk menahan sejumlah aset yang dikategorikan modal di tanah air. Aset ini untuk menjaga kemungkinan terjadinya masalah di kantor pusat di negaranya masing-masing.

Aset ini nantinya dikenal dengan sebutan capital equivalency maintenance asset (CEMA). Aset ini bisa berupa surat utang yang tidak sedang digunakan sebagai treasury aset.

Ilustrasi diecast

Diecast Bukan Sekadar Mainan Semata

Sukses dengan penyelenggaraan Indonesia Diecast Expo 2023 (IDEX), para pecinta diecast bersiaplah untuk menyambut Indonesia Diecast Expo 2024 (IDE11) yang akan kembali ha

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024