Tanggapan SBY Atas Pembubaran BP Migas

Presiden SBY bantah pimpin rapat Bank Century
Sumber :
  • Rumgapres/Abror Rizki

VIVAnews - Pemerintah akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan keberadaan Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Perpres untuk mencegah kevakuman dan memberikan kepastian usaha hulu migas telah saya terbitkan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakata, Rabu 14 November 2012.

Dia mengatakan, bagi para investor dan pelaku usaha, baik asing maupun domestik, untuk tetap tenang, karena semua perjanjian dan kerja sama tetap berlaku. "Semua tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar SBY.

Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan sejumlah tokoh Islam dalam uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan keberadaan BP Migas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," tulis amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Mahfud MD, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 13 November 2012. (art)

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024