VIVAnews - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai pola kerja sama penyediaan akses internet antara PT Indosat Tbk sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi 3G dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai penyelenggara jasa koneksi Internet sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nonot Harsono menegaskan, tidak ada yang salah dalam model bisnis Indosat dan IM2. "Tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat dan IM2, semuanya legal, dan memang tren teknologinya membuka peluang ke sana," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 15 November 2012.
Layanan internet dengan model bisnis antara Indosat dan IM2, diberikan oleh ISP dalam berbagai bentuk melalui jaringan telekomunikasi wireline (dengan kabel), wireless (tanpa kabel), ataupun satelit.
Posisi IM2, tambah Nonot, tidaklah menggunakan frekuensi bersama Indosat, melainkan IM2 adalah penyedia jasa akses internet menggunakan jaringan radio seluler milik Indosat.
Hal tersebut, akibat IM2 dan Indosat tidak mungkin melakukan pemakaian frekuensi bersama, karena akan terjadi interference. Selain itu, di lapangan tidak ada peralatan komunikasi IM2 yang memancarkan signal di kanal 2.1 Ghz. "Kalau tidak melalui jaringan seluler, terus bagaimana bisa nyambung?" kata Nonot.
"IM2 yang mengalirkan datanya melalui jaringan seluler Indosat dianggap sebagai pengguna frekuensi. Lah berjuta pelanggan mengakses internet lewat gadget, apakah juga akan dikatakan sebagai pengguna frekuensi? Tentu tidak, mereka hanyalah penyewa saluran. Bila pelanggan perorangan itu adalah 'pembeli eceran', IM2 itu dapat digambarkan sebagai 'pembeli grosir'," jelas Nonot.
Nonot menegaskan, IM2 tidak menggunakan bersama spektrum frekuensi yang dialokasikan kepada Indosat. Melainkan, Indosat membangun jaringan radio seluler, kemudian IM2 menggunakan jaringan radio seluler tersebut untuk dapat menyediakan layanan jasa akses internet.