Strategi Pengusaha Tolak Aturan Baru Outsourcing

May Day 2012
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan menggugat peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) ke Mahkamah Agung jika peraturan tersebut jadi diundang-undangkan.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, telah menandatangani peraturan mengenai pelaksanaan jenis pekerjaan alih daya (outsourcing). Saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dalam berita negara dan diundangkan secara resmi.

"Kalau ini terjadi, perusahaan-perusahaan outsourcing dan beberapa asosiasi lain sudah bilang sama saya pasti akan memasukkan ke Mahkamah Agung untuk mengganti peraturan itu," kata Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, di Jakarta, Minggu, 18 November 2012.

Sofjan menilai peraturan baru Menakertrans tersebut justru bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Kalangan pengusaha menganggap lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan hanya merupakan sebagian contoh yang disebutkan dalam UU.

Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Selain itu, para pelaku usaha juga menilai sektor usaha di Indonesia memiliki beragam jenis dan bidang.

"Bagaimana sektor konstruksi ini bisa bilang, setelah 2-3 tahun selesai bangunannya, kemudian pegawainya jadi pegawai tetap semuanya," jelas Sofjan.

Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya
Han So Hee.

Han So Hee vs Hyeri: Drama Cinta Segitiga Ryu Jun Yeol Kembali memanas!

Han So Hee lagi-lagi menjadi sorotan pengguna media sosial. Kali ini, Han So Hee disebut menyerang Hyeri melalui unggahannya pada Jumat pagi 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024