Bantah Tudingan, Ini 13 Fakta dari BP Migas (I)

Logo BP Migas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang keberadaannya dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Lembaga ini juga dinilai tidak efisien dan pro dengan kepentingan asing.

Dalam draft Buku Putih BP Migas, yang sedianya akan diterbitkan, membantah semua tudingan ke lembaga tersebut. Draft pembelaan itu berisi 13 poin yang secara khusus menjawab semua tudingan berbagai kalangan.

Kabupaten Bekasi Sabet Juara Umum MTQ ke-38 Jabar, Pj Bupati: Kita Juara Lahir dan Batin

Berikut adalah 6 dari 13 bantahan yang diungkapkan BP Migas dalam draft Buku Putih BP Migas tersebut:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 sejatinya adalah tuntutan reformasi untuk tata kelola yang baik, transparansi dan anti korupsi. UU Migas bertujuan untuk memperbaiki kondisi sektor hulu dan hilir migas yang dulu monopolistik, oligarki, lemah pengawasan dan rawan Korupsi, Kolusi serta Nepotisme. 

Sejak diberlakukannya UU Migas, tata kelola di sektor hulu migas menjadi membaik yaitu Pertamina tidak lagi menjadi pengawas sekaligus pemain di industri hulu migas. Hal tersebut mendorong Pertamina menjadi lebih fokus dalam mengembangkan bisnisnya.

Dampak di sektor hulu migas sangat terlihat dari tingkat produksi Pertamina sebelum UU Migas 22 Tahun 2001 hanya 70.000 barel per hari, saat ini setelah diberlakukan UU Migas 22 Tahun 2001 produksi Pertamina naik menjadi 130.000 barel per hari.

2. Pernyataan banyak pihak bahwa sejak berlakunya UU Migas No. 22 Tahun 2001 penemuan cadangan migas baru menurun dan produksi minyak nasional juga turun adalah tidak benar. Berdasarkan fakta historical data yang ada produksi minyak bumi nasional menurun sejak tahun 1996 saat kendali industri hulu migas masih dipegang oleh Pertamina atau sebelum UU Migas diberlakukan, dengan rata-rata laju penurunan produksi mencapai 12 persen per tahun.

3. Setelah UU Migas diberlakukan dan berdirinya BP Migas, laju penurunan produksi minyak bumi dapat ditekan menjadi hanya 3 persen per tahun sementara produksi gas dapat ditingkatkan produksinya. Upaya BP Migas ini berhasil mempertahankan tingkat produksi minyak dan gas bumi nasional dalam periode tahun 2001 sampai tahun 2011 berada di kisaran 2,25 juta barel setara minyak per hari hingga 2,63 juta barel setara minyak per hari.

4. Tingkat penemuan cadangan baru (Reserve Replacement Ratio) juga mengalami kenaikan dari 41 persen pada tahun 2010 menjadi 61 persen pada tahun 2011. Sehingga perkiraan cadangan terbukti tahun 2012 mencapai 3,9 miliar barel minyak dan cadangan gas sebesar 104,49 triliun kaki kubik.

5. Kinerja sektor migas secara nasional mengalami kemunduran sejak berlakunya UU Migas 22 Tahun 2001 juga tidak benar. Fakta historikal data yang ada menunjukkan bahwa sejak kendali industri hulu migas dipegang oleh BP Migas, target Penerimaan Negara dari sektor hulu migas selalu terlampaui dengan rata-rata rasio penerimaan pemerintah selalu diatas 55 persen dari gross revenue

6. Minat perusahaan atau investor migas yang punya reputasi berkurang dalam kegiatan eksplorasi di Indonesia juga tidak benar. Fakta historical data yang ada menunjukkan tren tingkat investasi sektor hulu migas termasuk untuk eksplorasi sejak berlakunya UU Migas 22 Tahun 2001 terus mengalami kenaikan. 

Apresiasi kepada Tim Thomas Cup dan Uber Cup Indonesia yang Pantang Menyerah

Dalam tiga tahun terakhir sangat tampak tren peningkatan investasi yang cukup tinggi, yaitu total investasi sektor migas tahun 2010 tercatat US$11 miliar, tahun 2011 naik menjadi US$14 miliar dan tahun 2012 diproyeksikan akan naik lagi menjadi US$15 miliar. Bersambung.... (umi)

PLTA PLN Indonesia Power. (foto ilustrasi)

PLN Indonesia Power Sabet Penghargaan dari World Safety Organization

PLN Indonesia Power (PLN IP) melalui Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Semarang berhasil menyabet penghargaan internasional dalam bidang keselamatan.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024