AKR Dapat Jatah Premium 267 Ribu Kiloliter

Ilustrasi/Pengisian bahan bakar minyak di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - PT AKR Corporindo Tbk mendapatkan kuota bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium sebesar 267.892 kiloliter untuk didistribusikan perseroan pada 2013. Jumlah ini naik 160 persen dari kuota BBM bersubsidi yang didistribusikan AKR pada 2012.

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

"Ini berdasarkan informasi yang diterima dari BPH Migas," kata Direktur AKR, Suresh, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis 22 November 2012.

Menurut Suresh, BPH Migas mengalokasikan kuota sebanyak 612.958 kiloliter untuk badan usaha swasta.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam

AKR akan menyalurkan premium di 31 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dimiliki AKR di seluruh Indonesia. AKR merupakan distributor BBM untuk pertambangan, listrik, industri, sektor perikanan, dan operasi pelabuhan di 19 pelabuhan Indonesia. 

Pada Januari-September 2012, AKR mampu menjual BBM sebesar Rp13 triliun, naik 14 persen dari Rp11,5 triliun pada periode sama 2011. Distribusi BBM menyumbang 80 persen terhadap pendapatan konsolidasi perseroan, dengan penjualan yang mencapai Rp16,3 triliun.

Taylor Swift Tolak Tawaran Manggung Rp 146 Miliar! Pilih Fokus ke Album Baru daripada Uang?

Saat dikonfirmasi, Direktur BBM BPH Migas, Djoko Siswanto, tidak membalas pesan singkat dan telepon VIVAnews. Sebelumnya, Djoko menjelaskan, dua badan usaha yang lolos seleksi adalah PT AKR Corporindo Tbk dan PT Surya Parna Niaga. 

Sementara itu, satu badan usaha, PT Shell Indonesia, dinyatakan tidak lolos seleksi. "Alasannya, Shell minta alpha yang terlalu besar dan tidak bersedia membangun infrastruktur di luar Jawa-Bali," katanya. (art)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Pastikan Tak Ada Deadlock Putuskan Perkara Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024