Perbanas Kritik Iuran Pengawasan Perbankan di OJK

Perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Persatuan Bank Umum Nasional (Perbanas) mengritik  punggutan biaya pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Biaya itu dianggap terlalu besar dan akan membebani industri perbankan dalam melakukan efisiensi.

Jokowi Diisukan Pindah Partai, Budi Arie: Warnanya Tunggu

"Dampaknya adalah kemungkinan perbankan nasional kita justru semakin tidak efisien setelah di bawah naungan OJK," kata Ketua Umum Perbanas, Sigit Pramono, kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 23 November 2012

Menurut Sigit, selama di bawah pengawasan Bank Indonesia, industri perbankan justru tidak pernah dipunggut biaya. Untuk itulah, ia menyarankan agar biaya pengawasan di BI selama satu tahun dialihkan OJK, ditambah dengan premi Lembaga Penjamin Simpanan. Dengan demikian, dana punggutan tidak terlalu besar.

Investasi Microsoft di Indonesia Terbesar dalam Sejarah

"Anggaran biaya pengawasan OJK sebaiknya itu seperti biaya pengawasan BI per tahun selama ini, ditambah kontribusi LPS dari premi simpanan. Dengan rumusan ini, kita bisa berharap pungutan yang dikenakan ke perbankan tidak terlalu besar," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menilai bahwa jumlah iuran OJK sebesar 0,03 hingga 0,06 persen, jalas sangat memberatkan industri perbankan.

Caleg Gerindra Ajukan Sengketa Pileg Tanpa Lawyer, Berharap Dapat Mukjizat

"Mohon agar iurannya tidak sebesar itu. Sebelumnya tidak bayar. Ini biaya tambahan. Itu biaya, masuknya kemana," jelas Zulkifli.

Jumlah Iuran

OJK telah merumuskan jumlah iuran untuk Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Asuransi Jiwa, Asuransi Umum, Reasuransi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Dana Pensiun Pemberi Kerja, Lembaga Pembiayaan.

Lembaga Pembiayaan yaitu Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

Sedangkan Lembaga Jasa Keuangan lainnya yaitu Pegadaian, Perusahaan Penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahaan.

Semuanya, akan dikenakan besaran sebesar 0,03 persen- 0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah diaudit untuk periode 2013-2015. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya