Daerah Lamban Selesaikan APBD

Dirjen Perbendaharan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono
Sumber :
  • VIVAnews/Dedy Priatmojo

VIVAnews - Kementerian Keuangan terus mendorong pemerintah daerah untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2013. Batas akhir penyerahan APBD daerah ke bendahara umum negara tersebut jatuh pada 31 Desember 2012.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, Marwanto Hardjowiryono mengungkapkan, daerah akan terkena sanksi jika telat menyerahkan APBD. Salah satunya, terancam tak disalurkannya dana insentif daerah (DID).

"Mudah-mudahan dengan sanksi dan reward akan mendorong daerah untuk menyelesaikan APBD tepat waktu," ujarnya di Jakarta, Selasa 27 November 2012. 

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Proses pengenaan sanksi tersebut, menurut Marwanto, baru akan diterapkan setelah surat peringatan diberikan kepada daerah yang telah melampaui batas waktu yang ditetapkan. Setelah pengiriman surat tersebut, daerah diberikan waktu satu bulan untuk memenuhi kewajibannya. 

"Saat ini, belum ada daerah yang teah menyerahkan APBD. berdasarkan pengalaman, penyerahan APBD baru direalisasikan pada Desember. "Kami terus lakukan komunikasi dan imbauan," katanya. (asp)

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini
Persib Bandung vs Bhayangkara FC

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Persib Bandung berbagi poin dengan Bhayangkara FC dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024