Insentif Pajak Mobil Ramah Lingkungan Masih Dirumuskan

Mobil listrik Ahmadi
Sumber :
  • VIVAnews/Sandy Mahaputra

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kebijakan insentif pajak untuk mobil ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) masih dalam proses. 

Uji Kesiapan Operasi, Prajurit Puspenerbal TNI AL Gelar Latihan Terbang Malam

"Itu kebijakan insentif. RDP-nya masih digodok," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I, Awan Nurmawan, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin malam.

Pemberian insentif itu, menurut Awan, bertujuan untuk meningkatkan investasi produk ramah lingkungan. Dalam Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPNBM), akan ada pengurangan pajak, mulai dari green car hingga LCGC dan pengurangannya sampai nol persen. 

PlayStation 5 bikin Sony Semringah

Mobil Listrik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, tidak ada tambahan subsidi listrik khusus untuk mendukung program mobil listrik nasional, tahun ini. Perhitungan subsidi listrik tetap sesuai dengan yang direncanakan di APBN 2013. 

Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12

Agus mengatakan pihaknya masih mengkaji dampak dari penggunaan mobil listrik dalam mendorong peningkatan penggunaan listrik ke depan. "Justru dalam pembahasan kami, berhitung atas dasar listrik yang tidak disubsidi.

Kami bandingkan dengan kalau seandainya pakai teknologi non listrik seperti apa," ujar Agus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ren)

Ilustrasi cuaca panas.

Panas Ekstrem Melanda Thailand, 30 Orang Tewas

Thailand mengeluarkan peringatan baru tentang cuaca panas ekstrem dimana pemerintah mengatakan sengatan panas telah menewaskan sedikitnya 30 orang tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024