PNS Isi Premium di Mobil Dinas, Ini Sanksinya

Mobil dinas Gubernur Aceh isi premium.
Sumber :
  • VIVAnews/Alfin Tofler

VIVAnews - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengimbau setiap daerah untuk mengawasi pengendalian bahan bakar minyak bersubsidi. Susilo meminta kepada setiap daerah memberikan sanksi berupa penarikan kendaraan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan membeli BBM subsidi.

"Kalau ada staf yang masih membeli premium, tolong berikan sanksi. Saya rasa sanksi untuk PNS adalah mencabut kendaraannya," kata Susilo dalam acara "Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi Tahun 2013" di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 22 Januari 2013.

Susilo menjelaskan, pencabutan mobil itu seharusnya berlaku di setiap daerah. Menurut dia, sanksi berupa penarikan mobil dinas adalah hal yang memalukan bagi setiap PNS dan instansi terkait yang membeli bensin premium untuk kendaraan dinasnya.

Cara itu adalah bagian pengawasan pemerintah daerah untuk mengawasi pelaksanaan permen tersebut. Selain pemda, pengendalian BBM itu juga akan diawasi oleh BPH Migas. Cara pengendalian itu akan didiskusikan lebih lanjut agar pengendalian BBM ini bisa berjalan efektif.

Seperti diketahui, dalam Permen Nomor 01 Tahun 2013 yang merupakan lanjutan Permen Nomor 12 Tahun 2012, ada beberapa sektor yang terkena pengendalian BBM bersubsidi, seperti pembatasan penggunaan BBM bersubsidi di Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013, pembatasan di Sulawesi per 1 Juli 2013, pembatasan penggunaan solar untuk instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.

Selain itu, permen tersebut mengatur larangan penggunaan solar bersubsidi bagi mobil barang kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Ada juga larangan penggunaan solar bagi kapal barang nonperintis dan nonpelayaran rakyat.

29 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Namun, ada pula kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan BBM bersubsidi seperti mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah, dan mobil barang untuk perkebunan rakyat.

Kuota BBM bersubsidi pada 2013 sebanyak 46 juta kiloliter (KL). Target penghematan ESDM dari permen tersebut 1,3 juta KL. Jika tidak diawasi, kuota itu akan membengkak. "Kalau tidak dikendalikan, bisa bengkak jadi 48 juta KL," kata Susilo. (art)

OIKN saat diskusi pengembangan ekosistem start up

Otorita IKN Dukung Pengembangan Ekosistem Startup di IKN

Pembentukan ekosistem startup dan UMKM sangat penting dalam mencapai target Indonesia Emas 2045

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024