BI: Perbankan Wajib Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Gedung Bank Indonesia (BI).
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Bank Indonesia menyatakan perbankan wajib untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dibandingkan tenaga kerja asing. BI terus mendorong agar bankir-bankir lokal memiliki daya saing yang tangguh di tingkat nasional maupun global.

"Itu sudah ada aturannya, mengenai tenaga kerja asing tidak boleh mayoritas," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat 25 Januari 2013.

Ia menjelaskan perbankan masih diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing, sesuai dengan kebutuhan bank lokal. Namun, dalam struktur perbankan Indonesia, wajib didominasi oleh tenaga kerja domestik. Ke depan, BI akan mendorong ketersediaan bankir lokal yang mumpuni sesuai dengan kekuatan ekonomi perbankan Indonesia.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menjelaskan kehadiran bank asing di Indonesia ada positif dan negatif. Setiap negara pasti ada bank asinG, hanya berbeda badan hukum.

Kedudukan bank asing serta tenaga kerja asing, katanya, akan diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang Perbankan yang sedang dibahas. Dalam draft RUU Perbankan, kedudukan tenaga kerja asing telah diatur, antara lain:

Pasal 56
(1)    Dalam menjalankan kegiatannya, Bank Umum yang mayoritas sahamnya dimiliki asing dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan kebutuhan Bank Umum.

(2)    Penggunaaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan terbatas pada jabatan tertentu.
 
Pasal 57
Calon Tenaga kerja asing harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya.
 
Pasal 58
Direksi wajib melaporkan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 kepada OJK.
 
Pasal 59
(1)    Direksi wajib:
a.    menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
b.   melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?

(2)    Tenaga kerja asing wajib memberikan alih teknologi dan alih keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya.

(3)    Pelaksanaan kewajiban Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan kewajiban tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada OJK.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi
Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Baru-baru ini, beredar video viral menunjukkan peristiwa kecelakaan pengendara motor menabrak mobil BMW Seri 5 yang sedang ingin menyeberang dari sisi kanan jalan ke arah

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024