DPR Didesak Lanjutkan Pembahasan RUU JPSK

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menyatakan bahwa langkah dan kebijakan pemerintah dalam rangka mengatasi ancaman krisis mutlak mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, DPR diharapkan melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), mengingat UU JPSK amat penting untuk segera disahkan sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam penanganan situasi krisis (crisis management protocol/CMP)

"Sekarang Menteri Keuangan masih mencoba berdiskusi dengan DPR agar pembahasan UU JPSK itu bisa berlanjut," ujar Bambang dalam seminar bertajuk 'Protokol Managemen Krisis' diĀ  Hotel Crowne, Jakarta, Rabu 30 Januari 2013.

Pengambilan kebijakan penanganan krisis, lanjut Bambang, jelas bukan proses mudah, ada risiko yang tidak bisa diatasi sembarangan. Dengan adanya UU JPSK sebagai landasan hukum, tentu akan memudahkan pengambil keputusan membuat kebijakan yang lebih objektif .

Krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 dan 2008, menurut Bambang, seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga bahwa ketiadaan dasar hukum penanganan krisis saat itu malah menimbulkan kevakuman dan kebingungan. "Kebingungan itu berujung pada kisruh politik," kata dia.

Untuk mencegah kisruh politik yang serupa dikemudian hari, lanjutnya, pemerintah bersama DPR harus menyusun suatu aturan yang melindungi pejabat yang memiliki niat baik dalam mengambil kebijakan di saat krisis sekaligus mencegah niat buruk dari pihak-pihak yang berkepentingan.

"Pengambilan kebijakan ini didasari atas suatu kondisi yang jelas untuk mengantisipasi ancaman krisis. Kita tidak bisa mengambil kebijakan saat krisis itu terjadi, biayanya akan sangat mahal. Ketika krisis terjadi kita baru merespon, itu hanya mengobati. Akan lebih baik kalau kita preventif," tutur Bambang.

Raja Malaysia Jadi Pemilik Pertama Mobil Andalan Xi Jinping

Untuk bisa preventif, menurut Bambang, tentu harus ada kriteria atau ukuran mengenai suatu kondisi berpotensi krisis.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Boediono juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, untuk menangani krisis, aparat negara yang berwenang membutuhkan perangkat hukum yang jelas agar bisa melakukan langkah antisipasi krisis tersebut. Prosedur penanganan krisis tersebut juga diatur dalam undang-undang.

"National Crisis Protocol, ini sangat penting. Sebab, saat krisis, semua responsnya harus sinkron," ujar Wapres saat memberikan sambutan pada pembukaan seminar bertajuk 'Banking In An Extremely Dynamic World' yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan di Hotel Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, September 2012 lalu. Selengkapnya . (asp)

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Rupiah Melemah, BI Koordinasi dengan Pemerintah Lakukan Langkah Stabilisasi

BI menegaskan, bakal melakukan langkah stablilisasi terkait nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024