Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAnews - Kementerian Pertanian menyatakan, pengalokasian impor daging bukan langsung berada di bawah kewenangannya, melainkan juga melibatkan dua kementerian terkait.
Baca Juga :
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro, alokasi daging beku impor untuk industri hotel, restoran, dan katering ada di bawah koordinasi tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementan.
Baca Juga :
Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
"Namun, Kemendag leading-nya," ujar Syukur di kantornya, Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.
Sementara itu, alokasi daging untuk industri pengolahan, menurut dia, yang menjadi penentu keputusan adalah Kemenperin. "Kemenperin leading-nya, mereka yang mengundang industri pengolahan untuk ditetapkan bersama sesuai kriteria masing-masing," tambah Syukur.
Syukur menjelaskan, nantinya dari keputusan bersama yang dihasilkan dalam rapat di Kemenperin maupun Kemendag, Kementan akan membuat surat rekomendasi pemasukan (SRP) kepada Kemendag.
SRP ini, Syukur melanjutkan, nantinya akan diproses lagi di Ditjen Peternakan yang dipimpinnya untuk diusulkan menjadi surat pemberitahuan impor (SPI) kepada Mendag yang ditembuskan ke Ditjen Perdagangan Luar Negeri.
"Ditjen Peternakan nanti usul SRP ke Mendag cq Ditjen Perdagangan Luar Negeri, kemudian dibuat SPI. Jadi, tidak mungkin ada celah-celah untuk melakukan suatu yang tidak kita inginkan," tuturnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Syukur menjelaskan, nantinya dari keputusan bersama yang dihasilkan dalam rapat di Kemenperin maupun Kemendag, Kementan akan membuat surat rekomendasi pemasukan (SRP) kepada Kemendag.