Pedagang Minta Pasar Tradisional Masuk RUU Perdagangan

Pasar Souvenir Tradisional Bali
Sumber :
  • VIVAnews/Wuri Handayani
VIVAnews- Para pedagang pasar tradisional yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), mulai resah dengan keberadaan pasar tradisional yang semakin hilang.
Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Untuk itu, mereka mulai mendesak Anggota Komisi VI DPR untuk memasukkan eksistensi pasar tradisional dalam RUU Perdagangan.
Timnas Indonesia Moncer! Bung Towel Tetap Kasih Nilai Jeblok ke STY: 6,5 dari 10

"Urgensi pasar diatur dalam RUU Perdagangan demi ekonomi kerakyatan, ternyata subtansinya masih jauh, dan di draf RUU Perdagangan hanya disebut dua kali yakni pasal 10 dan 11. Itu pun sangat sumir, semestinya dalam RUU Perdagangan bisa diperjelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir," kata Ketua Umum IKAPPI, Abdullah Mansuri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Februari 2013.
Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Dalam rapat itu, dia menjelaskan keberadaan pasar tradisional kian tergusur oleh pasar modern. Pasar modern tumbuh sebesar 31,4 persen di tahun ini, sedangkan pasar rakyat menurun 8,1 persen.

"Jam operasional pasar modern itu luar biasa. Selain itu, pasar modern sudah jual miras seenaknya. Ini membuat kita terenyuh," dia menjelaskan.

Abdullah menambahkan selama ini pasar tradisional juga memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, terdapat 12 ribu pasar tradisional, dengan jumlah 12,6 juta pedagang.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengungkapkan 95 persen dari pasar tradisional di Indonesia, atau sekitar 9.559 unit, berumur lebih dari 25 tahun.

"Hanya tiga persen berumur di bawah 10 tahun, dan 10-20 tahun sekitar satu persen," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Gunaryo, dalam diskusi tentang 'Pasar Tradisional' di Kementerian Perdagangan.

Pasar tradisional yang telah berumur di atas 10 tahun, kata Gunaryo, sebenarnya tidak memadai. Soalnya, sarana dan prasarananya mulai rusak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya