BI Larang Bank Pakai Kurs Rupiah dari Transaksi Spekulatif

Deputi Bank Indonesia, Halim Alamsyah Dan Budi Rochadi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah, menegaskan larangan transaksi non deliverable forward (NDF) bagi perbankan di dalam negeri demi menjaga kestabilan nilai tukar rupiah.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

"Hari ini suratnya keluar. Bank domestik dilarang melakukan transaksi non deliverable forward," ujar Halim di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 6 Februari 2013.

Bank pun diwajibkan menggunakan acuan kurs nilai tukar rupiah yang dirilis oleh BI untuk menyelesaikan kontrak-kontrak pembayaran pihak asing. "Bank tidak boleh menggunakan acuan luar negeri. Sekarang kami pertegas itu," kata Halim.

Persebaya Bertekad Bangkit Lawan Persib

Dalam waktu dekat, Halim melanjutkan, BI akan menyusun pedoman untuk membentuk kuotasi kurs nilai tukar rupiah yang harus dijadikan rujukan perbankan dalam negeri itu untuk kepentingan transaksi devisa berjangka.

Halim menjelaskan, transaksi NDF dapat melemahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sebab, dalam transaksi spekulasi menggunakan rupiah, tapi hasil akhir dari transaksi tersebut tetap diselesaikan dalam bentuk dolar.

Beri Minuman Bekas ke Sus Rini, Perilaku Manner Nagita Slavina Jadi Sorotan

"NDF adalah transaksi spekulasi, mengenai bagaimana kira-kira pergerakan mata uang baik dolar maupun rupiah. Dan diselesaikan dengan dolar dan itu tidak ada underlying-nya, sehingga dari sisi BI itu tidak diperkenankan" kata Halim.

BI pun akan mengantisipasi dampak negatif dari spekulasi mata uang melalui cara NDF. Halim menyatakan, BI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang di Asia Tenggara.

NDF merupakan transaksi di pasar derivatif yang digunakan perusahaan maupun para investor untuk melakukan lindung nilai (hedge) atau berspekulasi di sejumlah mata uang emerging market seperti, rupiah, ringgit (Malaysia), dan dong (Vietnam).

Pasar NDF muncul karena adanya kendali atas nilai tukar membuat pihak asing sulit untuk berpartisipasi secara langsung di pasar spot.

Dalam pasar NDF, tidak ada mata uang yang diperjualbelikan dalam arti sebenarnya, dan kontrak-kontraknya ditetapkan dalam dolar. Namun, ternyata pergerakannya dapat memengaruhi nilai tukar di pasar spot atau pasar jual-beli valas nyata yang waktu penyerahannya (settlement) dilakukan dalam dua hari kerja. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya