Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pemerintah menilai penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan sejumlah pelaku usaha sebagai langkah yang lebih baik daripada penutupan perusahaan.
Sebab, hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah dalam mewujudkan kenaikan UMP sebesar 20 persen.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 7 Februari 2013, mengatakan, langkah penangguhan itu merupakan hal yang harus ditanggung pemerintah. Sampai saat ini, sudah ada 500 perusahaan yang permintaan penangguhan kenaikan UMP-nya sudah dikabulkan, sedangkan 600 perusahaan lainnya masih dalam proses di gubernur.
"Jadi perusahaan yang terdesak dan tidak mampu membayar kenaikan UMP bisa melakukan penangguhan," kata dia.
Muhaimin mengungkapkan, syarat penangguhan kenaikan UMP bagi adalah perusahaan bersangkutan harus menunjukkan laporan keuangan yang mencatat kerugian selama dua tahun berturut-turut dan ada badan independen yang mengauditnya.
"Yang penting kan, penangguhan itu sudah disetujui 100 persen para karyawan perusahaan," tuturnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yang penting kan, penangguhan itu sudah disetujui 100 persen para karyawan perusahaan," tuturnya. (umi)