Pemerintah Setuju Perusahaan Tunda Kenaikan UMP, Asal...

Buruh Tuntut UU BPJS
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Pemerintah menilai penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang dilakukan sejumlah pelaku usaha sebagai langkah yang lebih baik daripada penutupan perusahaan.
Mudik Lebaran 2024 Dinilai Beri Dampak Positif untuk Perekonomian Indonesia

Sebab, hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah dalam mewujudkan kenaikan UMP sebesar 20 persen.
Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar saat ditemui di Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 7 Februari 2013, mengatakan, langkah penangguhan itu merupakan hal yang harus ditanggung pemerintah. Sampai saat ini, sudah ada 500 perusahaan yang permintaan penangguhan kenaikan UMP-nya sudah dikabulkan, sedangkan 600 perusahaan lainnya masih dalam proses di gubernur.

"Jadi perusahaan yang terdesak dan tidak mampu membayar kenaikan UMP bisa melakukan penangguhan," kata dia.
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Muhaimin mengungkapkan, syarat penangguhan kenaikan UMP bagi  adalah perusahaan bersangkutan harus menunjukkan laporan keuangan yang mencatat kerugian selama dua tahun berturut-turut dan ada badan independen yang mengauditnya.

"Yang penting kan, penangguhan itu sudah disetujui 100 persen para karyawan perusahaan," tuturnya. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya