Ratusan Daerah Belum Punya Perda Pajak Bumi dan Bangunan

Kenali Proses Pembayaran Pajak Anda
Sumber :
VIVAnews
4 Alasan Kenapa Vietnam Asyik Banget Buat Solo Traveling
- Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa dari 492 kabupaten/kota, masih ada 369 yang belum melaksanakan pemungutan pajak terkait perda tentang pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Diharapkan, pada 2014, seluruh kabupaten/kota sudah dapat menerapkan perda itu di daerahnya.

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap

"Sebanyak 369 kabupaten/kota yang belum melaksanakan, karena belum punya perdanya," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Ditjen Pajak, Hartoyo Mirungan, di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.
Charly Van Houten dan Muhammad Daud Kolaborasi dalam Lagu Tulang Rusuk


Menurut Hartoyo, sebagian daerah itu belum mendapat pengesahan Perda PBB-P2 dari lembaga legislatif.


"Sebenarnya dari 369 daerah kabupaten/kota, 175 daerah belum punya perda karena ramai di DPRD. Mungkin sudah mempersiapkan, tapi belum jadi-jadi," kata Hartoyo.


Selain perdebatan dengan DPRD mengenai penentuan besar pajak yang akan dipungut, Hartoyo melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota terkendala kualitas dan jumlah sumber daya manusia.


Berdasarkan data Ditjen Pajak, pada 2011, ada satu kota yang sudah melaksanakan PBB-P2. Pada 2012, jumlahnya meningkat menjadi 17 kota. Sementara itu, tahun ini dilaporkan sudah 105 daerah yang memiliki perdanya.


Ditjen Pajak menargetkan 492 kabupaten/kota itu dapat memungut sendiri PBB-P2 di daerahnya masing-masing pada 2014 dan mengelolanya sesuai dengan kondisi daerah tersebut.


Selama ini, menurut Hartoyo, pemerintah pusat yang memungut pajak PBB-P2 tersebut di setiap daerah kabupaten/kota dan ini memakan waktu yang sangat lama.


Kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola PBB-P2 ini demi tujuan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.


"Kami punya semangat desentralisasi fiskal, ini harus berhasil. Karena, ini bisa kurangi kebocoran pajak dan korupsi," kata dia.


Ditjen Pajak, Hartoyo melanjutkan, memberi batas waktu hingga Desember 2013 bagi 175 daerah untuk segera menyelesaikan perdanya. "Kalau belum selesai, ya, tidak bisa memungut pajak," kata Hartoyo. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya