Triliunan Rupiah Berpotensi Diraih dari Penerimaan Pajak Daerah

Wajib Pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Pajak itu diperoleh dari 105 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia

"Pajak PBB-P2 dari 105 kabupaten/kota akan mencapai Rp4,5 triliun," kata Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Ditjen Pajak, Hartoyo Mirungan, di kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat 8 Februari 2013.
Viral! Rumah Mewah Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Seperti Istana Pangeran Dubai

Ditjen Pajak juga menargetkan, 492 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dapat memungut pajaknya sendiri agar dapat mengelola pajak tersebut untuk kepentingan daerahnya.
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah

Namun, dia menjelaskan, daerah-daerah tersebut harus memiliki peraturan daerah tentang pemungutan pajak PBB-P2. Jika tidak memilikinya, daerah tersebut belum bisa melaksanakan perintah Ditjen Pajak.

Pada 2012, penerimaan pajak dari 18 kabupaten/kota sebesar Rp2 triliun. Sementara itu, pada 2014, penerimaan pajak diperkirakan Rp1,5 triliun dari 369 kabupaten/kota yang belum diberi kewenangan memungut pajak tahun ini.

"Jumlahnya kecil, karena diambil dari daerah-daerah yang penerimaan pajaknya kecil," kata dia.

Sebelumnya, ada pengaturan pajak daerah dan retribusi yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sebelum ada UU itu, banyak peraturan daerah yang diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Setelah ada UU itu, peraturan itu terhambat. Namun, kini ada perubahan yang menyebutkan bahwa Ditjen Pajak menyerahkan pemungutan pajak kepada pemerintah daerah.

Lalu, pemerintah daerah wajib melakukan pengumpulan data tentang pajak itu. "Pemda nantinya bertanggung jawab dalam menghimpun data subjek pajak dan objek pajak, penentuan besaran pajak terutang sampai penagihan serta pengawasannya," tutur dia. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya