Aturan Jalur Tol untuk Motor Ada Sejak 2009

Akses khusus sepeda motor jembatan Suramadu sedang diselesaikan
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng
VIVAnews – Kementerian Pekerjaan Umum menyatakan bahwa sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol, pembuatan jalur khusus untuk sepeda motor di jalan tol dimungkinkan.
Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H Sumadilaga, menuturkan, pada pasal 38 ayat 1 dinyatakan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia

Sementara itu, pada ayat 1a dijelaskan bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

"Dalam konteks tersebut, secara aturan untuk pembuatan jalan tol khusus roda dua sudah memungkinkan untuk dibuat," kata Danis ketika ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa 12 Februari 2013.

Kendati demikian, Danis mengatakan bahwa konteks pembuatan PP tersebut memang terkait dengan pembangunan jalan tol Jembatan Suramadu atau Surabaya-Madura.

Saat itu, dia menjelaskan, jalur motor dimasukkan atas pertimbangan banyaknya pengguna motor yang ada di daerah tersebut, dan mempunyai potensi untuk menambah pemasukan pemerintah.

Danis mengungkapkan, selain Suramadu, jalan tol yang mempunyai jalur motor adalah tol Ngurah Rai-Tanjung Benoa-Nusa Dua di Bali. Jalan tol ini memang sengaja dibuatkan jalur motor untuk menambah efek viability dari investor, sehingga menjadi layak.

"Di Bali dan Suramadu, jalur motornya ukuran dua kali tiga meter yang terpisah pada dua sisi jalan," ujarnya.

Namun, permasalahannya nanti, menurut Danis, kedua jalan tol tersebut memang sejak rancangan awal sudah memiliki jalur khusus untuk motor. Sementara itu, isu yang berkembang saat ini adalah tol untuk motor yang disandingkan dengan jalan tol yang sudah ada, dan tidak mempunyai perencanaan untuk jalur motor.

"Memang, secara aturan sudah diperbolehkan," katanya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya