Iwapi: Hambatan Investasi Itu Pejabat Korup dan Perda Bermasalah

ILustrasi/Daftar pejabat negara yang tersangkut perkara korupsi
Sumber :
  • ANTARA/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi), Rina Fahmi Idris, mencermati bahwa kasus korupsi yang juga terjadi di lingkungan pemerintahan, tak saja menyeret pejabat atau kepala daerah, kalangan pengusaha juga kadang terlibat proses hukumnya.

Menurut Rina, harus ada upaya perbaikan perilaku pejabat dan pembenahan peraturan pemerintah, khususnya peraturan daerah. Sebab, perilaku korup oknum pejabat dan peraturan daerah yang tidak produktif telah menghambat kelancaran bisnis atau berinvestasi.
 
"Perlu ada tindakan penyelamatan khusus bagi pejabat yang tidak punya niat melakukan korupsi, tapi salah dalam mengemban tugas-tugasnya," ujar Rina kepada VIVAnews, Rabu 13 Februari 2013.

Rina yang putri mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris ini menjelaskan, ada dua jenis korupsi. Pertama, korupsi karena niat pelakunya. Kedua, korupsi yang terjadi akibat ketidakpahaman terhadap kebijakan.

Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah diberlakukan, Rina melanjutkan, biaya politik mendadak melonjak tinggi dibanding masa-masa sebelumnya.
 
"Melalui UU tersebut, rakyat langsung memilih kepala daerah. Berbeda dengan sebelumnya, ketika kepala daerah cukup dipilih oleh anggota DPRD. Kebutuhan dana calon kepala daerah menjadi besar," katanya.
 
Karena kebutuhan dana besar, menurut Rina, calon-calon kepala daerah cenderung mencari uang dari berbagai sumber. Di situ diduga muncul cukong-cukong yang menawarkan dana, memodali kampanye calon kepala daerah.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Ketika akhirnya calon itu terpilih dan menjabat kepala daerah, yang bersangkutan pun merasa harus melunasi utangnya selama kampanye. Karena utang besar itu kemudian memunculkan perilaku korupsi di daerah.

Fenomena semacam itu, Rina melanjutkan, ternyata marak terjadi di daerah. Maka, ini menjadi pekerjaan rumah, bahwa perlu revisi terhadap UU 32 Tahun 2002 serta UU Pemda 33 Tahun 2004.

"Karena, salah satu penyebab lambatnya pertumbuhan ekonomi dan kehancuran ekonomi suatu bangsa, karena koalisi pengusaha dengan penguasa dalam sistem kelembagaan, baik di daerah maupun pusat. Sistem politik biaya tinggi selama ini menimbulkan penyimpangan di sana-sini," kata Rina.

Masalah semacam ini, Rina melanjutkan, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat dari berbagai kalangan diharapkan turut mengkritisi kondisi yang terjadi saat ini.

"Kalau tidak, bisa mengakibatkan kebijakan yang kolutif serta monopoli pengusaha dan pejabat di daerah. Bukan lagi sistem kerakyatan, tapi sistem konglomerasi yang akan terjadi," katanya.
 
Situasi ini, menurut Rina, dapat mengganggu kelancaran bisnis atau berinvestasi. Ekses negatif dari perilaku pejabat korup dan perda tak produktif telah menimbulkan suap-menyuap di antara pelaku usaha dan pejabat negara.
 
"Tindak pidana korupsi yang terjadi di antara pengusaha dan pejabat negara umumnya dipicu oleh rumitnya birokrasi. Sebagai contoh, kasus tender pengadaan barang dan jasa, proyek pemerintah, dan masalah penyalahgunaan perizinan," kata Rina.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024
Petugas yang mengawal Anies dan Keluarga selama Pilpres 2024 berpamitan

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Tugas tim pengawal yang melekat pada Anies Baswedan selaku Capres 2024 nomor urut 01 telah selesai dan mereka telah berpamitan kepada Anies dan Keluarga.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024