BNI Teken Kontrak Agen Pembayaran Gas Blok Mahakam

Wakil Menteri ESDM dan Kepala SKK Migas
Sumber :
  • Iwan Kurniawan/VIVAnews

VIVAnews - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menandatangani kontrak trustee and paying agent agreement (TPAA) untuk menangani penjualan gas alam cair (liquid natural gas/LNG) dan liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) di Blok Mahakam Timur.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Penandatangan kontrak ini merupakan tonggak pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas dan merupakan kepercayaan pemerintah terhadap peran perbankan dalam industri ini.

"Perbankan nasional membuktikan kemampuannya. Jangan ada keraguan lagi," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini dalam sambutannya di Wisma Mulia, Jakarta, Senin 25 Februari 2013.

Rudi menambahkan, BNI menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent.

Sebelumnya, seluruh transaksi, khususnya LNG, selalu menggunakan bank asing sehingga memunculkan anggapan dan kesan bahwa bank nasional tidak mampu dan tidak mungkin untuk menjadi pihak tersebut.

SKK Migas berharap, pencapaian ini tidak terhenti pada trustee and paying agent. Diharapkan, peran perbankan bisa lebih optimal lagi dalam bisnis hulu migas. "Lima sampai sepuluh tahun yang akan datang, perbankan nasional diharapkan mampu membiayai seluruh investasi di hulu migas," kata dia.

Dengan penandatanganan kontrak ini, pembayaran dari penjualan kontrak gas di Blok Mahakam dibayarkan kepada rekening penjual di BNI dan estimasi hasil penjualannya berkisar US$18 miliar atau sekitar Rp172,8 triliun selama 10 tahun.

Menurut Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo, pengalihan trustee kepada perbankan nasional ini membuat target penggunaan local content dalam industri migas semakin nyata terwujud.

Huawei Optimis Bisa Saingi Android dan iOS, Dorong HarmonyOS ke Pasar Global

Pihak BNI akan menjalankan fungsi sebagai agen pembayar, yaitu menerima hasil penjualan gas dari Blok Mahakam dan menyalurkannya ke pihak beneficiary yang disepakati dalam perjanjian.

Secara hukum, pelayanan trustee ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust). asp

Sandiaga Akui Sarankan PPP Segera Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Selebgram Chandrika Chika dan 5 temannya di sebuah hotel di Setiabudi, Jakarta Selatan lantaran melakukan pesta narkoba jenis ganja.

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya mengajukan selebgram Chandrika Chika untuk melakukan rehabilitasi. Rencananya, Chika akan direhabilitasi di pusat BNN Lido.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024