BPK: 26 Perusahaan Tambang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Pertambangan Bingham Canyon Mine, USA
Sumber :
  • http://sobatsepeda.wordpress.com

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdapat 26 perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebanyak Rp90,6 miliar dan US$38 ribu.

"Hasil ini kita dapatkan dari audit perusahaan tahun 2011 dan menemukan 29 temuan yg melibatkan 26 perusahaan," kata Anggota BPK, Ali Masykur Musa, ketika ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa 26 Februari 2013.

Ke-26 perusahaan ini, menurut Ali, mempunyai tiga model penyalahgunaan. Model pertama adalah pemberian pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak punya izin pinjam pakai kawasan hutan sebanyak 22 perusahaan. Pelanggaran ini dilakukan mulai dari perusahaan swasta skala besar dan kecil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kesalahan model pertama ini akibat penerapan mekanisme peraturan perundang-undangan. Ali menyatakan, UU Kehutanan pasal 38 menyebutkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan haruslah berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari kementerian kehutanan, namun tidak dilakukan perusahaan yang dilaporkan.

5 Fakta Menarik Jelang Duel Bayern Munich vs Arsenal di Liga Champions

Selanjutnya, dalam pasal 50 dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksplotasi tambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri Kehutanan. Jika melanggar akan dikenakan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.

Masalah kedua adalah tidak adanya izin pemanfaatan kayu dan land clearing kawasan hutan produksi untuk perkebunan sawit. Ali mengatakan bahwa tidak adanya izin pelepasan kawasan (IPK) dan izin pengawasan hutan melanggar SK Menteri Kehutanan. "Perusahaan tambang tanpa izin pelepasan kawasan sebanyak 4 Perusahaan," ujarnya.

Modus ketiga adalah kesalahan penerbitan Surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) atas 119 ribu kubik kayu dan menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp58,1 miliar.

Ali menyebutkan beberapa inisial perusahaan yang dilaporkan adalah PT KBI, FPI, CKA, GST, ZI di Kalimantan Tengah. Selanjutnya adalah PT MPI, CP, UD, dan BUMN dengan inisial AT. Namun, ia menolak memberikan secara detail nama-nama perusahaan tersebut. (asp)

Qatar vs Timnas Indonesia U-23

Lupakan Kekalahan dari Qatar, Timnas Indonesia U-23 Harus Fokus Benamkan Australia

Timnas Indonesia U-23 diminta melupakan kekalahan saat melawan Timnas Qatar U-23. Garuda Muda takluk 0-2 dari tuan rumah di Jassim Bin Hamad Stadium, Senin 16 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024