8 Menteri Keroyok Percepatan Pembangunan Smelter

Tambang nikel PT. Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang

VIVAnews - Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2013 memerintahkan delapan menteri, seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Dikutip dari laman Setkab, Selasa 27 Februari 2013, Inpres tertanggal 13 Februari 2013 itu memerintahkan para pemangku kebijakan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri.

Presiden menginstruksikan lima hal kepada menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Di antaranya menyediakan data dan informasi terkini mengenai potensi dan sebaran cadangan bijih mineral melalui website serta memfasilitasi penyediaan energi untuk kegiatan energi guna percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Presiden juga menginstruksikan menteri perindustrian untuk menyusun peta jalan (roadmap) industri berbasis mineral. Sementara itu, tugas menteri perdagangan adalah menetapkan kebijakan di bidang ekspor, impor, dan perdagangan dalam negeri untuk menjamin kebutuhan pengolahan dan pemurnian mineral.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

Menteri keuangan diberikan tugas untuk menetapkan kebijakan di bidang fiskal guna mendorong kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.

Selanjutnya, menteri BUMN mendapatkan tugas, di antaranya mendorong BUMN membangun smelter, menetapkan prioritas usulan tambahan penyertaan modal negara kepada BUMN yang membangun smelter, serta mendorong BUMN untuk menyediakan energi guna percepatan pembangunan pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau infrastrukturnya.

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Presiden juga menugaskan menteri lingkungan hidup untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang menghambat percepatan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

Sementara itu, bagi kepala daerah, Presiden menginstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, mempercepat proses pemberian izin/rekomendasi serta memberikan dukungan dan memfasilitasi percepatan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

Semuanya dikoordinasikan oleh menteri koordinator bidang perekonomian. Menko wajib melaporkan hasil evaluasi minimal satu kali dalam enam bulan. (art)

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
4 ABG di Bekasi Tawuran Pakai Panah

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Polisi menangkap 4 Anak Baru Gede (ABG) yang tawuran di Kota Bekasi pada Sabtu dini hari, 20 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024