Pengembang Protes Ketentuan 20% Rusun Mewah untuk Subsidi

Apartemen Berpanorama Laut
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews – Para pengembang properti kembali protes terhadap adanya regulasi dalam Undang-undang No. 20/2011 tentang Rumah Susun (rusun) yang mewajibkan pengembang membangun 20 persen rumah susun umum (bersubsidi) dari luas lantai rusun komersil yang dibangun.
Gandeng Sejumlah Kampus di Indonesia, Maxnovel Tumbuhkan Minat Baca Melalui Karya Fiksi

"Jadi, ketentuan yang sebanyak 20 persen itu kalau bisa ditunda (penerapannya)," kata Ketua Umum DPP RealEstate Indonesia (REI) Setyo Maharso, dalam acara diskusi Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia, Jakarta, Rabu 27 Februari 2013.
Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Setyo mengatakan bahwa regulasi seperti ini membuat jajaran pengembang mempunyai banyak kendala jika ingin melakukan kewajiban mereka ataupun ekspansi.
Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Ia mencontohkan, jika pengembang membangun rusun kelas atas di Jakarta, namun di sebelahnya juga harus dibangun rusun bersubsidi, bisa tidak akan ada yang membeli karena adanya perbedaan harga.

Setyo menambahkan, REI mengusulkan adanya pelebaran mengenai penerapan aturan ini, yang awalnya hanya berlaku setiap satu kota atau kabupaten menjadi berbeda kota atau bahkan berbeda provinsi.

Angka ini, menurutnya, dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dengan daya beli mereka.

Sementara itu, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung mengatakan bahwa tujuan UU itu dibuat untuk mendukung ketersediaan rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Ini untuk memastikan agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rusun," katanya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya