OJK: Kasus Investasi Emas Diduga Bodong Sudah Ditangani Satgas

emas
Sumber :
  • REUTERS/Toru Hanai
VIVAnews
Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah menerima pengaduan dari nasabah yang berinvestasi emas di PT Golden Traders Indonesia Syariah. Saat ini, laporan pengaduan itu sudah dilimpahkan ke Satgas Waspada Investasi.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

"Benar, beberapa waktu lalu ada yang melaporkan," kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono, dalam pesan singkatnya kepada
Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali
VIVAnews di Jakarta, Kamis, 28 Februari 2013.

Kusumaningtuti menambahkan, pengaduan nasabah itu telah diteruskan ke Satgas Waspada Investasi.

Sebelumnya, nasabah Golden Traders Indonesia Syariah , menyusul kabar kaburnya Taufiq Michael Ong, pemilik sekaligus Presiden Direktur perusahaan itu.


Salah satu nasabah, DZ, mengaku sudah tidak mendapat transfer bagi hasil dari investasi itu seperti yang dijanjikan sebelumnya. Seharusnya, DZ yang menanamkan investasi Rp35 juta akan mendapat imbalan Rp1,9 juta per bulan.


"Saya tidak tahu nasib investasi ini," kata dia kepada
VIVAnews
, Kamis.


DZ mengatakan, saat ini, agennya masih terus menenangkan nasabah-nasabah lain dengan dalih Ong tak mungkin lari dari tanggung jawab. Hanya, GTIS sudah tidak membayar bagi hasil seperti yang dijanjikan.


Waspada investasi imbal hasil tingg
i

Sementara itu, OJK sendiri sudah mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang ditengarai bukan merupakan lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan otoritas berwenang. Untuk itu, OJK meminta masyarakat mewaspadai tawaran investasi tersebut.


"Sejak membuka layanan informasi dan pengaduan masyarakat pada 21 Januari 2013, OJK telah melayani sekitar 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat," bunyi keterangan tertulis OJK, Rabu 6 Februari 2013.


OJK pun mengimbau masyarakat untuk mencermati ciri-ciri investasi yang memberikan iming-iming dengan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi (
high rate of return
). Selain itu, yang perlu diwaspadai adalah adanya jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi (
free risk
).


Ciri-ciri lain tawaran investasi yang perlu diwaspadai adalah pemberian bonus dan
cashback
yang sangat besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru, penyalahgunaan pemanfaatan testimoni dari para pemuka masyarakat/agama atau pejabat publik untuk memberi efek penguatan (
endorsement
) dan kepercayaan.


Janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan dan jaminan keamanan aset yang diinvestasikan (
easy, flexible, and safe
), juga patut dicermati.


Kewaspadaan lain, menurut OJK adalah jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai (
buy back guarantee
). "Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk waspada dan menghindari penawaran investasi dari perusahaan yang tidak diawasi dan diatur regulasinya oleh otoritas yang berwenang," tulis keterangan itu.


Jika mendapat penawaran investasi dengan ciri-ciri tersebut, OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.


OJK juga meminta masyarakat untuk selalu mengingat bahwa surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.


Selanjutnya, OJK meminta masyarakat segera melaporkan kepada polisi atau Sekretariat Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, bila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang diduga ilegal atau mencurigakan itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya