Polda Jatim Selidiki Aliran Dana Penipuan Investasi Emas

Ilustrasi emas batangan.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Terkait aksi penipuan Raihan Jewellery yang berkedok investasi emas, Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. Setelah memeriksa saksi pelapor, Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jatim akan memeriksa tiga saksi tambahan.

"Kami sudah memintai keterangan terhadap tiga saksi pelapor. Selanjutnya, kami masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya," ujar Kasubdit II Harta Benda Polda Jatim, AKBP Hadi Utomo, Sabtu, 2 Maret 2013.

Pihaknya juga terus mengembangkan penyidikan terkait aliran dana investasi nasabah Raihan Jewellery. Hadi menjelaskan, untuk bisa menjerat aksi penipuan investasi emas ini, pihaknya memerlukan banyak bukti dari berbagai pihak. "Termasuk dari pihak Raihan Jewellery," lanjutnya.

Sayangnya, paska dilaporkannya ke polisi atas tuduhan penipuan pada 25 Febuari lalu, kantor Raihan Jewellery yang semula di Wisma Bank Internasional Indonesia (BII) Blok 715 lantai 7, Jalan Pemuda Surabaya sudah pindah.

Kabarnya, kepindahan kantor itu terjadi sejak akhir Desember 2012 lalu. Saat itu, pihak Raihan Jewellery sudah menghentikan imbal hasil sebesar 2,5 persen setelah enam bulan investasi.

Sejak itu, Raihan Jewellery menempati kantor di Ruko Landmark, Jalan Indragiri No 12-18, Kavling A-16 Surabaya. Namun, lagi-lagi, polisi tidak menemukan pengelola Raihan Jewellery, di kantor baru tersebut.

Terkait, siapa saja saksi tambahan yang akan dimintai keterangan, pihaknya belum berkomentar karena demi kerahasiaan. "Maaf, demi keperluan penyidikan kita belum bisa menyebutkan identitas saksi tambahan tersebut," tegasnya.

Seperti diberitakan, pada 25 Februari lalu, Polda Jatim menerima laporan penipuan dari perusahaan investasi emas. Pelapor itu di antaranya, Lanny Sutanto, warga Pucang Sewu, Surabaya, yang mengaku merugi Rp1,3 miliar dan 2 kg emas.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Kemudian ada Rudy Kandarani, warga Jalan Ngagel Madya, Surabaya, mengaku rugi Rp1,61 miliar karena diiming-iming keuntungan 2,3 kg emas. Korban lain adalah Laniwati, warga Jalan Perumahan Lidah Wisata Emas, Lakarsantri dengan kerugian mencapai Rp1,8 miliar dan 2,7 kg emas.

Modus penipuan yang dilakukan Raihan Jewellery, tidak jauh beda dengan kasus penipuan lainnya. Para nasabah Raihan Jewellery diiming-imingi keuntungan fantastis jika mau berinvestasi. Kenyataannya, janji itu tidak terwujud. Setelah enam bulan berinvestasi, nasabah Raihan Jewellery, gigit jari. Karena, perusahaan itu diduga fiktif.

Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024