Nasib Nasabah Investasi Emas Bodong

Emas
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Berandai-andai akan mendapatkan untung besar, malah menuai kerugian rupiah yang tak sedikit. Hal itu, kini yang sedang dialami sejumlah nasabah PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

Mereka mempertanyakan nasib investasinya, menyusul kabar kaburnya Taufiq Michael Ong, pemilik sekaligus presiden direktur perusahaan dengan bisnis investasi emas berbau syariah.
Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah

Salah satu nasabah, DZ, kepada VIVAnews mengaku bahwa dirinya sudah tidak mendapat transferan bagi hasil dari investasi itu seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

Seharusnya, DZ yang menanamkan investasi Rp35 juta akan mendapat imbalan Rp1,9 juta per bulan. "Kini, saya tidak tahu nasib investasi ini," katanya.

Saat ini, agennya masih terus menenangkan nasabah-nasabah lain dengan dalih Michael Ong tidak mungkin lari dari tanggung jawab. Hanya saja, GTIS sudah tak membayar bagi hasil seperti yang dijanjikan.

DZ mengaku tertarik investasi ini lantaran imbal hasil yang ditawarkan sangat besar, sampai 2-5,4 persen per bulan alias 24-64,8 persen per tahun. "Sangat tinggi," katanya.

Sebelumnya, dirinya sudah mencari-cari investasi emas paling menguntungkan. Mulai berkebun emas, angsa, hingga gadai emas. Semua menarik, tetapi imbal hasilnya tidak setinggi tawaran GTIS.

Selain itu, untuk menarik nasabah baru, GTIS yang mengklaim sudah sesuai syariah ini juga menggunakan agen-agen cantik. DZ mengaku didatangi sepasang agen yang keren dan molek yang kemudian menjelaskan berbagai keuntungan investasi di GTIS. 

Selain cewek cantik yang menggunakan rok pendek, GTIS juga menawarkan tokoh-tokoh ulama negeri ini. Ia menggandeng beberapa nama kiai di jajaran perusahaan. "Ada Kiai Ma'ruf Amin dan Marzuki Alie sebagai Dewan Penasehat," kata DZ. "Itu yang membuat kami yakin dan tertarik dengan investasi ini."

Ma'ruf Amin merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sedangkan Marzuki Alie merupakan politisi Partai Demokrat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Memang, ketika dikonfirmasi, Ma'ruf tidak mau menjelaskan posisinya di GTIS. "Saya sedang di Makkah," katanya langsung mematikan telepon genggamnya. Sedangkan Marzuki mengatakan bahwa dirinya hanya mengislamkan Michael Ong, bos GTIS. Bantahan, Marzuki menjadi pemegang saham bisa dilihat di .

Ternyata, penipuan investasi tak hanya dialami para nasabah PT GTIS, nasabah PT Raihan Jewellery, perusahaan serupa yang berlokasi di Surabaya, juga mengalami hal serupa.

Mereka menyatakan tidak mendapat pembagian keuntungan 2,5 persen dari dana yang mereka tanam di sana. Kini, sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.


Sikat Habis

Kasus investasi emas bodong ini, ternyata turut membuat pihak pemerintah berang. Apakah, karena para petinggi PT GTIS itu disebut-sebut dekat dengan lingkungan pemerintah atau bukan?

Yang pasti, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus penipuan berkedok investasi emas tersebut. 

"Kalau semuanya bodong, disikat saja karena merugikan  masyarakat," kata Hatta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa 5 Maret 2013.

Hatta menganjurkan agar lembaga investasi di Indonesia dicermati karena menyangkut uang masyarakat. Selain pengawasan, dirinya juga mengatakan pentingnya pengaturan perizinan, akuntabilitas, dan kredibilitas perusahaan investasi. "Sehingga saat ada masalah, bisa cepat diatasi," ujarnya.

Dia juga menganjurkan agar calon nasabah lebih waspada terhadap tawaran-tawaran investasi yang sangat menggiurkan. 

Sedangkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menilai investasi emas adalah perkara perdata. Namun, jika sudah menyangkut investasi bodong, itu sudah termasuk kasus pidana. Untuk itu, pihaknya bisa saja mencabut izin perdagangan transaksi tersebut. 

"Sebenarnya, investasi emas ini adalah masalah perdata. Itu kan transaksi dua pihak untuk sepakat jual beli tertentu, misalnya emas," kata Bayu di tempat terpisah.

Namun, menurutnya, masalah ini bisa berubah menjadi masalah pidana karena berkaitan dengan praktik pengumpulan uang yang diatur undang-undang, misalnya UU tentang Perbankan dan UU tentang Perkoperasian.

"Investasi bodong itu sama dengan pengumpulan uang. Itu mekanisme menghimpun dana masyarakat dan terkait dengan UU, misalnya perbankan, koperasi, dan pasar modal. Itu pidana kalau ada penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai," kata Bayu.

Bayu menambahkan kementeriannya bisa saja mencabut izin perdagangan suatu perusahaan. Namun, karena berkaitan dengan pidana, pelakunya harus diproses oleh pihak yang berwajib lebih dulu.

Sementara itu, maraknya investasi bodong yang terjadi saat ini dinilai mengancam rencana pemerintah untuk memperluas keterbukaan akses financial inclution atau keuangan inklusif  bagi masyarakat hingga segala lapisan.

Kepercayaan masyarakat terhadap akses keuangan dapat terkikis dengan kasus-kasus tersebut.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengkaji dampak apa saja yang bisa terjadi akibat hal tersebut. "Saya masih menunggu laporan dan kajian dari BKF (Badan Kebijakan Fiskal) terkait itu," kata Agus Marto di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa.

Dirinya juga meminta otoritas terkait untuk berperan aktif dalam menangani permasalahan tersebut, sehingga keuangan inklusif bagi masyarakat dapat dipercepat dan akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi ke depannya. "Mungkin yang relevan untuk memberikan respon itu adalah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau dari Kemendag," tuturnya.


Cara Mencegah

Sementara itu, OJK merasa gerah terhadap segala bentuk investasi bodong yang menimbulkan kerugian pada masyarakat. Untuk itu, OJK akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah lain untuk mengedukasi masyarakat agar tak mudah tergiur tawaran investasi yang memberi iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Biasanya masyarakat tergiur oleh investasi yang cepat," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad.

Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan kepolisian untuk memperkuat penyidikan kasus-kasus di industri keuangan. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai peresmian kerja sama dengan kepolisian ini akan dilaksanakan pekan depan.

"Dengan demikian, kepolisian dan OJK dapat menangani isu-isu yang terkait kegiatan ilegal lembaga keuangan," ujar Muliaman.

Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap ragam investasi tetap perlu ditingkatkan. Dengan mengetahui bagaimana berinvestasi yang baik, masyarakat akan lebih waspada terhadap penipuan dan terhindar dari kerugian. Ini cara yang paling efektif untuk mengurangi kasus-kasus investasi bodong.

Pendidikan pada masyarakat, menurut Muliaman, perlu melibatkan banyak kementerian-kementerian terkait, terutama kementerian pendidikan agar bisa menambahkan kurikulum baru terkait sistem keuangan.

Analis investasi emas PT Indosurya Securities, Mulyadi Tjung juga berharap agar masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur dengan investasi dengan imbal hasil yang tinggi serta mencermati segala aspek legalitas lembaga investasi tersebut.

"Kalau dijanjikan bunga di atas deposito, dan dijanjikan fixed rate harus pikir seribu kali untuk masuk," kata kepada VIVAnews.

Ia meminta masyarakat untuk mengecek kebenaran setiap investasi yang ditawarkan perusahaan. Selain itu, masyarakat sebaiknya memastikan investasi tersebut berada di bawah lembaga keuangan dengan legalitas yang sesuai dengan perizinan. 

Jika ingin berinvestasi emas dengan aman, menurut Mulyadi, masyarakat bisa membeli emas dari pialang berjangka yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dia menyarankan untuk memilih produk investasi yang sesuai kebutuhan, sehingga tidak terjebak dalam fluktuasi harga.

"Jual beli kontrak melalui pialang berjangka yang terdaftar di Bappebti," katanya.

Jika berminat menahan emas dalam waktu lama, ia menyarankan untuk berinvestasi emas batangan setidaknya minimal lima tahun. "Karena, secara data historis, harga emas setiap lima tahun akan meningkat dua kali lipat," katanya. 


Manajemen Janji Selesaikan Kasus

Sementara itu, manajemen baru PT Golden Traders Indonesia Syariah berjanji segera menyelesaikan kasus investasi bodong yang menimpa para nasabahnya, saat masih dipimpin Taufiq Michael Ong, yang diduga kabur.

Menurut KH Aziddin, Dewan Syariah MUI, yang ditunjuk sebagai direktur PT GTIS yang baru, perseroan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) memutuskan akan mengatasi kasus yang sedang didera perseroan.

Selain itu, dalam RUPS-LB juga diputuskan segera dibentuk manajemen GTIS yang baru.

Aziddin mengatakan, manajemen baru bersama-sama dengan pemegang saham baru akan mengadakan pertemuan lanjutan untuk membahas skema pembayaran kewajiban perusahaan yang tertunda kepada seluruh nasabah GTIS.

"Termasuk, langkah-langkah untuk menjalankan kembali roda perusahaan seperti sediakala," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya