Pemerintah Bangun Rusun Sewa Pekerja 35 Twin Block

Pengembang Wajib Bangun Rumah Susun (Rusun) 20 %
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk pekerja atau buruh di wilayah Indonesia sebanyak 35 twin block (menara kembar).
Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

"Namun, dari 35 twin block itu, yang mampu dibiayai oleh pemerintah hanya 24 twin block," ujar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz, dalam penandatanganan MoU antara Menpera dan Lima Gubernur di Jakarta, Jumat 15 Maret 2013.
Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

Dari total 24 twin block itu, menurut Djan, mempunyai kapasitas 2.700 unit dan bisa menampung sebanyak 10.800 pekerja.
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

Padahal, menurut data BPS, di Indonesia pada 2012 ada 40 juta pekerja yang butuh tempat tinggal. Sebanyak 2,2 juta ada di DKI Jakarta, 1,6 juta di Bekasi, Depok, dan Bogor, serta 491 juta ribu pekerja di Banten.

Selain itu, Djan mengajak para gubernur di Indonesia untuk mendorong serta membantu pembangunan rusunawa untuk para pekerja dan buruh di Indonesia.

"Adanya rusunawa untuk pekerja serta buruh di Indonesia, diharapkan dapat memacu mereka untuk lebih bersemangat dalam bekerja sehingga memacu sektor industri di Indonesia," ujarnya.

Menpera menjelaskan, kebutuhan akan perumahan bagi pekerja dan buruh sampai dengan saat ini sulit terpenuhi, karena semakin mahalnya harga tanah dan rumah dari waktu ke waktu.

Hal ini, mengakibatkan para pekerja hanya mampu menghuni rumah yang tidak layak huni dengan kondisi yang sesak dan banjir.

Untuk itu, menurut Djan, diperlukan langkah-langkah percepatan penyediaan rumah yang layak huni bagi pekerja yang lokasinya dekat dengan tempat bekerja sehingga menghemat biaya transportasi dan harga sewa rumah dapat terjangkau sesuai dengan daya beli para pekerja.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya