Kemenkeu Tetapkan Barang Milik Negara di Polri Rp12,47 Triliun

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
5 Negara yang Paling Jarang Utang di Dunia, Nomor 1 Tetangga Indonesia
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, telah menetapkan Penggunaan Status Penggunaan Barang Milik Negara (PSP BMN) di Kepolisian RI senilai Rp12,47 triliun.

Vietnamese EV Taxi Service Push Sustainability Agenda with VinFast

Dengan penetapan tersebut, Polri dapat memanfaatkan atau pemindahtanganan BMN kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan pengelola barang sesuai dengan peraturan undang-undang. Selain itu, Polisi diwajibkan untuk memelihara, menjaga, serta optimalisasi dan evaluasi penggunaan BMN.
Makin Naik Daun, Brand Lokal Produk Kecantikan Kian Diminati


Dalam keterangan tertulis yang diterima
VIVAnews
, Selasa 26 Maret 2013, BMN yang ditetapkan berupa tanah dan atau bangunan, serta kendaraan yang tersebar di beberapa lokasi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Akademi Kepolisian, dan Satuan II Pelopor Korbrimob.


Selain itu, ada juga Pusat Pendidikan Watukosek Jawa Timur, Sekolah Tinggi Kepolisian (STIK), Satuan Gegana Polri, dan Direktorat Kepolisian Bahakam Polri.


PSP BMN adalah agenda percepatan pencapaian target utilisasi tahun 2013 berdasarkan koordinasi DJKN dengan Mabes Polri dengan memperhatikan kerja sama DJKN dengan Staf Sarana dan Prasarana Kepolisian RI pada tanggal 8 Maret 2012.


Pendataan BMN bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanan tugas dan fungsi yang lebih komprehensif sebagai upaya mewujudkan pengelolaan BMN yang akurat dan komprehensif. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya