Pemerintah Gantung Nasib Kontrak Karya Perusahaan Patungan Malaysia

Pertambangan Timah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
- Pemerintah masih belum bisa menentukan masa kontrak perusahaan tambang swasta, PT Koba Tin. Padahal, kontrak karya eksploitasi bijih timah di Bangka itu akan berakhir pada 31 Maret 2013.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

"Pemerintah bisa memperpanjang kontraknya dan bisa juga menolak," kata Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tabrani Alwi, di Jakarta, Kamis 28 Maret 2013.
Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini


Tabrani mengatakan, dalam kontrak karya tercantum Koba Tin masih mempunyai opsi perpanjangan kontrak satu kali dengan jangka waktu dua kali sepuluh tahun setelah kontrak berakhir.


Koba Tin telah beroperasi di Indonesia sejak 1972. Perusahaan memiliki izin pertambangan selama tiga puluh tahun dan telah diberi perpanjangan kontrak selama sepuluh tahun. Pada akhirnya, kontrak ini akan berakhir pada 31 Maret 2013.


Koba Tin merupakan perusahaan patungan antara Malaysia Smelting Corporation Berhad sebesar 75 persen dan PT Timah Tbk 25 persen. Perusahaan memiliki area kerja seluas 41.680 hektare yang tersebar sepanjang 80 kilometer dari timur ke barat sisi tenggara Kepulauan Bangka.


Direktur Eksekutif Indonesia Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang kontraknya dan menyerahkan pengelolaan tambang tersebut kepada Timah serta BUMD di Bangka Belitung.


"Kami menuntut agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral agar mengutamakan kepentingan BUMN," katanya.


Marwan beralasan, Koba Tin tidak pantas menerima perpanjangan kontrak, karena mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar. "Nilai ini dihitung dari hasil penjualan timah, tindakan
transfer pricing
dan
transfer profit
yang dilakukan oleh Koba Tin," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya