Sengketa Gadai Emas, Butet Gugat BRI Syariah

Stand Up Comedy Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Seniman Butet Kertaredjasa baru saja melayangkan gugatan kepada PT BRI Syariah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus sengketa gadai emas.
Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat

Butet mengaku, langkah hukum ini ditempuh lantaran BRI Syariah dinilainya lamban, bahkan tidak merespons somasi yang diajukannya.
Viral! Bawa Kabur Motor Kurir yang Sedang Antar Paket, Pelaku Babak Belur Dihajar Warga


"Saya sudah bersabar, sudah saya tahan-tahan untuk tidak masuk ke ranah hukum. Tapi, mereka tidak ada jawaban. Jadi, ya saya gugat," kata Butet kepada
VIVAnews
, Minggu 31 Maret 2013.


Ketika menggugat, Butet mengaku tidak sendirian. Dia ditemani yang juga merasa dirugikan.


Konon, nilai ganti rugi materiil dan immateriil yang diajukan kepada BRI Syariah itu ditaksir mencapai Rp47,78 miliar. "Mungkin, segitu total dari semua nasabah yang merasa dirugikan. Nilai saya sendiri tidak bisa dipublikasikan," ucapnya.


Duta BRI Syariah


Sebelumnya, BRI Syariah bukan tidak menempuh jalur damai. Sekitar November tahun lalu, Butet pernah ditawari menjadi Duta BRI Syariah sebagai jalan tengah agar sengketa gadai emas ini menguap.


Namun, kepada
VIVAnews,
Butet menolaknya mentah-mentah. "Saya diiming-imingi menjadi duta. Saya tolak, karena solusi itu terlalu personal. Hanya saya yang mendapatnya, sedangkan nasabah yang lain tidak," tegas Butet.


"Kalau semua nasabah yang jadi korban dijadikan duta, baru saya mau," tandasnya.


Menyinggung jalur damai, dia mengatakan, sangat sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum. Menurut dia, gugatan ini adalah terpaksa, karena BRI Syariah dianggap tidak menanggapi.


"Saya juga ingin berdamai. Cukup kembalikan hak saya. Sudah, itu saja cukup. Semua nasabah juga menginginkan hal yang sama. Sederhana,
tho,
" ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya